Buruh Demo di Gedung Sate: Upah Tidak Naik, di Mana Logikanya
"Saat krisis moneter 1998 lalu, dolar naik. Hari ini, dolar standar, Rupiah menguat. Saat krisis moneter, pemerintah menaikkan upah tidak kurang dari 15 persen," kata Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI, Roy Jinto Ferianto.
Keputusan pemerintah tidak menaikkan upah tahun 2021 disambut aksi unjuk rasa ribuan buruh di Gedung Sate, Bandung, Selasa (27/10). Mereka menilai alasan tidak adanya kenaikan upah karena pandemi Covid-19 tak masuk akal.
Elemen buruh dari berbagai asosiasi memadati kawasan tersebut.
-
Kapan promo KURMA berakhir? Nasabah dapat memanfaatkan promo ini hingga 30 April untuk 1.500 nasabah pertama.
-
Kapan Hari Brimob diperingati? Bangsa Indonesia memperingati Hari Brimob setiap tanggal 14 November.
-
Siapa penemu burjo? Ide jualan burjo pertama kali datang dari seorang pria asal Kuningan, Jawa Barat, yang dikenal dengan nama Salim.
-
Kapan Uu Ruzhanul Ulum berpamitan dan melakukan botram bareng warga? Momen perpisahan usai menjabat selama lima tahun dibagikan Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum.
-
Kapan bintang-bintang mati? Setiap Tahun, Ada Segini Bintang yang Mati di Galaksi Bima Sakti Bintang pun bisa hancur setiap tahunnya dan melakukan "regenerasi". Komposisi bintang di langit terus berganti seiring dengan perkembangan waktu.
-
Kapan Tangkuban Perahu buka? TWA Gunung Tangkuban Parahu, dibuka setiap hari. TWA Gunung Tangkuban Perahu buka mulai pukul 07.00 pagi hingga 17.00 sore, dengan jam terakhir masuk pukul 16.00.
Tidak adanya kenaikan upah diputuskan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah Nomor M/ll/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Surat itu ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia.
Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI, Roy Jinto Ferianto, menyatakan dalam sejarah perburuhan baru kali ini tidak ada kenaikan upah. Kondisi pandemi Covid-19 yang dijadikan alasan tidak bisa diterima.
Roy menyatakan, buruh juga menolak upah minimum provinsi (UMP) 2021 yang juga tidak naik. Padahal, ini merupakan tanggung jawab dari Gubernur Jawa Barat.
"Pandemi Covid-19 bukan alasan untuk tidak menaikkan upah. UMP bukan tanggung jawab Presiden, bukan tanggung jawab menteri. Makanya, kita minta kepada Gubernur Jabar menaikkan upah minimum minimal 8 persen seperti tahun lalu," tegas Roy saat orasi.
Kenaikan upah harus dilakukan karena upah yang saat ini berlaku masih murah. Ia mendasarkan hal itu pada keputusan pemerintah mengeluarkan bantuan subsidi upah (BSU) Rp600.000. Pemberian BSU tidak lantas membuat daya beli meningkat, karena menurut dia, berdasarkan data pemerintah, ekonomi kita masih minus 2 persen. Padahal proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2021 sebesar 5,3.
"Saat krisis moneter 1998 lalu, dolar naik. Hari ini, dolar standar, Rupiah menguat. Saat krisis moneter, pemerintah menaikkan upah tidak kurang dari 15 persen. Masa ini gara-gara Covid, upah tidak naik, di mana logikanya," ucap dia.
"Kita minta bupati wali kota untuk menaikkan UMK minimal 8 persen, setelah itu kita kepung lagi. Kita pastikan tanggal 20-21 (November 2020), Gubernur menetapkan UMP sesuai rekomendasi kabupaten/kota," tegas dia.
Baca juga:
Menaker: Perusahaan Tak Liburkan Karyawan Saat Cuti Bersama Wajib Beri Upah Lembur
Simak, Daftar Lengkap Besaran UMP Tiap Daerah di 2021
Menaker Ida Sebut Keputusan Tak Naikkan UMP 2021 Adalah Jalan Tengah
Menkeu Nilai UMP 2021 Tak Naik Demi Cegah Lonjakan PHK di Tengah Pandemi
Tanggapan DPRD DKI Soal Upah Buruh Tahun 2021 Tak Naik