Demo dibubarkan paksa, buruh mau gugat Jokowi dan polisi
LBH sebagai kuasa hukum buruh geram dengan pembubaran paksa.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta akan melakukan beberapa upaya hukum untuk menindak lanjuti kriminalisasi yang dilakukan oleh kepolisian. Upaya tersebut merupakan buntut dari bentrokan yang terjadi antara massa buruh dengan pihak kepolisian dimana LBH bertindak sebagai kuasa hukum buruh.
Beberapa langkah yang akan di tempuh LBH seperti melaporkan kejadian tersebut ke Komnas HAM, menggugat beberapa petinggi negara yang terlibat dalam kisruh tersebut, serta melaporkan tindak kriminal yang dilakukan kepolisian.
"Pertama minggu ini kita laporkan ke komnas HAM agar menginvestigasi tindakan brutalitas pihak kepolisian. Kedua menggugat Jokowi atau Menakertrans, Kapolri, atau Kapolda, bisa juga Polda Metro ataupun Kapolres Jakarta Pusat terhadap kerugian baik materil dan imateril yang dialami. Lalu mencukupi alat bukti akan laporkan tindak kriminal ke Mabes atau Polda Metro Jaya," kata Maruli Tua Radjagukguk, kata Kepala Divisi Pengembangan Sumber Daya Hukum Masyarakat LBH Jakarta, Jakarta (2/11).
Sebelumnya dilaporkan sebanyak 23 demonstran dan dua anggota LBH menjadi korban kriminalisasi yang dilakukan oleh kepolisian.
Awalnya puluhan ribu buruh menggelar aksi menuntut pembatalan Peraturan Pemerintah RI Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan di depan Istana Negara pada Jumat 30 Oktober 2015. Polisi membubarkan buruh dengan gas air mata karena buruh tak mau bubar padahal waktu yang diberikan untuk demo sudah habis.