Busyro: Bansos jadi 'bancakan' korupsi pejabat incumbent
Menurut Busyro, Bansos itu justru di-acc oleh DPR dari Rp 55,86 triliun menjadi Rp 91,8 triliun.
Pimpinan KPK Busyro Muqoddas memaklumi jika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) belum sempat membaca surat imbauan dari KPK terkait pengelolaan dana bantuan sosial. SBY kemarin bertolak dari Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta ke Lampung untuk kampanye Partai Demokrat.
"Bisa dimaklumi di musim penggalangan massa untuk lebih mementingkan parpol masing-masing. Tapi saya percaya beliau akan memerhatikan dengan cermat," ujar Busyro melalui pesan singkat, Kamis (27/3).
Menurut Busyro, KPK melihat penggunaan dana bansos itu sarat terjadinya penyelewengan. Apalagi ada perubahan akhir alokasi dana bansos dari Rp 55,68 triliun menjadi Rp 91,8 triliun dalam keputusan presiden.
KPK menduga perubahan yang drastis itu akibat menjelang Pemilu 2014. Busyro yakin jika dana bansos itu justru dijadikan bancakan oleh pejabat-pejabat incumbent
"Faktanya bansos dijadikan bancakan korupsi pejabat incumbent untuk pilkada-pilkada oleh parpol," ujar Busyro.
Busyro sangat menyayangkan puluhan caleg dalam kampanyenya berkoar anti-korupsi justru tidak jujur dengan dana bansos itu. Busyro prihatin dengan rakyat yang lagi-lagi menjadi korban atas hal ini.
"Patut disayangkan puluhan caleg pusat kampanye anti-korupsi tetap tidak bersikap jujur terhadap dana bansos yang justru di acc DPR naik menjadi Rp 91,7 triliun. Kasihan rakyat sebagai korban pembodohan sistemik," jelas Busyro.
KPK mengirimkan surat imbauan kepada Presiden soal penggunaan dan pengelolaan dana bansos. Dalam nota keuangan, alokasi dana bansos sebesar Rp 55,86 triliun, namun ada perubahan akhir dalam keputusan presiden, alokasinya menjadi Rp 91,8 triliun.
Dalam kajian KPK, perubahan alokasi dana bansos itu akibat jelang Pemilu 2014. Apalagi pengelolaan dana bansos saat ini di beberapa kementerian yang sangat rawan terjadinya penyelewengan.
Menurut KPK, sebaiknya pengelolaan dana bansos hanya di Kemensos saja. Surat itu juga ditebuskan kepada ketua BPK dan ketua DPR.