Busyro Muqoddas: Jika caleg eks koruptor terpilih, rakyat dikorbankan
Busyro mengatakan kondisi demokrasi belakangan cukup memprihatinkan. Ia melihat demorkasi semakin liberal dan transaksional.
Belakangan ini Bawaslu banyak dikritik karena kebijakannya yang tetap meloloskan caleg yang merupakan mantan narapidana korupsi. Padahal KPU telah menerbitkan aturan baru yang menolak mantan napi korupsi menjadi caleg pada Pemilu 2019.
Mantan komisioner KPK, Busyro Muqoddas menyampaikan jika caleg yang memiliki riwayat buruk seperti ini terpilih kembali maka dampaknya ialah tragedi dalam demokrasi. Hal ini disampaikan Busyro saat membuka diskusi publik 'Pemilu Berintegritas' di Gedung PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (4/9) sore.
-
Kapan Ridwan Kamil mencoblos? Hal itu ia sampaikan usai mencoblos surar suara di TPS 45, Jalan Gunung Kencana, Ciumbuleuit, Kota Bandung, Rabu (14/2).
-
Kapan Sepur Kluthuk Jaladara diresmikan? Kereta api uap ini diersmikan pada tahun 2009 oleh Menteri Perhubungan saat itu, Jusman Syafi'i Djamal.
-
Kapan Ki Joko Bodo meninggal? Pada 22 November 2022, ia tutup usia di usia 58 tahun.
-
Kapan Ujung Kulon Janggan buka? Ujung Kulon Janggan dibuka mulai pukul 07.00 hingga 18.00.
-
Kapan Djamaluddin Adinegoro lahir? Gunakan Nama Samaran Djamaluddin Adinegoro lahir di Talawi, sebuah kecamatan di Sawahlunto, Sumatra Barat pada 14 Agustus 1904.
-
Kapan Ipda Febryanti Mulyadi lahir? Inilah salah satu potret Febryanti Mulyadi, wanita kelahiran 4 Februari 2004, saat tidak berdinas.
"Kita mudah menandai sasaran korupsi kalau tidak infrastruktur, APBN dan APBD. Ketika bidang ini dijarah wakil rakyat, dalam proses Pemilu dia akan mengalami beban moral. Dia memiliki riwayat yang buruk yang dia pernah menjadi napi korupsi dan dipilih lagi akan terjadi tragedi demokrasi. Ketika tragedi terjadi terus menerus, bukan hanya tragedi demokrasi, justru rakyat dikorbankan oleh Pemilu itu sendiri," jelasnya.
Ketua PP Muhammadiyah ini mengatakan KPU dan Bawaslu harus menjadi lembaga yang sama-sama memiliki visi, misi dan substansi yang sama. Namun kemudian ia menyayangkan adanya masalah krusial terkait PKPU dimana Bawaslu membuat keputusan tersendiri soal mantan napi korupsi. Bawaslu meloloskan mantan napi korupsi menjadi caleg di belasan daerah.
Busyro mengatakan kondisi demokrasi belakangan cukup memprihatinkan. Ia melihat demorkasi semakin liberal dan transaksional. Dalam demokrasi transaksional, kekuatan modal akan menjadi penentu. Jika dibiarkan, ini akan berbahaya bagi masa depan demokrasi.
Dampak demokrasi transaksional ini adalah krisis kepemimpinan. Rakyat kemudian yang akan merasakan dampaknya.
Baca juga:
Jika tak lolos jadi bacaleg, Taufik ancam gugat KPU DKI ke DKPP
Wiranto minta MA prioritaskan gugatan larangan eks koruptor nyaleg
Eks koruptor bisa nyaleg, JK minta Bawaslu dan KPU tunggu putusan MA
Ini tanggapan Airlangga soal Bawaslu loloskan 12 caleg eks napi korupsi
Pro kontra caleg koruptor, Komisi III sarankan KPU lihat pakta integritas partai
Fahri Hamzah duga KPU diancam KPK tak loloskan caleg eks koruptor