Busyro pensiun, KPK yakin keputusan tak cacat hukum
Sejauh ini KPK solid dalam pengambilan keputusan sehingga tidak perlu dilakukan voting.
Mulai hari ini, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas telah habis masa jabatannya. Namun penggantinya baru akan dipilih oleh DPR pada Januari 2015. Dalam UU KPK No 30 Tahun 2002 tentang KPK diatur bahwa pimpinan berjumlah lima orang. Dengan pensiunnya Busyro, maka pimpinan hanya berjumlah empat orang.
Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja tak khawatir jika pimpinan hanya berjumlah empat orang. Dia yakin pengambilan keputusan KPK sesuai prosedur dan tidak ada yang dilanggar meski hanya berempat.
"Tidak masalah. Kasus ada beberapa gelar perkara. Kita monitor terus," kata Adnan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (16/12).
Menurut dia, sejauh ini KPK solid dalam pengambilan keputusan sehingga tidak perlu dilakukan voting. Karena itu, dia tak khawatir jika jumlah pimpinan hanya empat orang. "Tidak, kita solid," singkat dia.
Seperti diketahui, Komisi III DPR sudah melakukan fit and proper test terhadap dua calon pimpinan KPK yakni Busyro yang kembali maju kemudian Roby Arya Brata. Namun Komisi III DPR memutuskan untuk memilih satu di antara calon pada Januari 2015 pada masa sidang kedua.