BW ogah diperiksa Bareskrim dengan dalih KUHAP
Bambang juga menolak diperiksa karena membawa surat sakti.
Wakil Ketua non-aktif Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto, hari ini memang memenuhi panggilan Badan Reserse Kriminal Polri buat diperiksa sebagai saksi dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Kotawaringin Barat, di Mahkamah Konstitusi, dengan tersangka ZA. Tetapi, dia menolak diperiksa penyidik dengan dalih membawa surat dari Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Taufiequrrahman Ruki, mengenai kesepakatan antara pimpinan penegak hukum buat menghentikan pemeriksaan terhadap pimpinan non-aktif dan pegawai KPK.
Selain membawa surat dari Plt Pimpinan KPK meminta supaya pemeriksaan pimpinan KPK nonaktif dan pegawai KPK dihentikan, Bambang berdalih dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana pasal 189 ayat 3. Yakni seorang yang tengah menyandang status hukum tak bisa memberikan keterangan saksi terhadap sebuah kasus.
"Ada satu lagi yah, saya dipanggil sebagai saksi. Pada pasal 189 ayat 3 KUHAP, menjelaskan seorang terdakwa, tersangka keterangannya untuk dirinya sendiri, bukan untuk tersangka yang lain," kilah Bambang di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (11/3).
Alasan lain mengapa Bambang menolak diperiksa karena surat perintah penyidikan terhadap Zulfahmi Arsyad sama dengannya.
"Karena tersangka sekarang sprindik yang sama sebenarnya," ujar Bambang.