BW Sebut Kecurangan Pemilu 2019 Canggih, MK yang Harus Buktikan
Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto menyebut kecurangan dalam Pemilu 2019 dilakukan sangat canggih. Sehingga, yang bisa membuktikan itu justru pihak Mahkamah Konstitusi.
Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto menyebut kecurangan dalam Pemilu 2019 dilakukan sangat canggih. Sehingga, yang bisa membuktikan itu justru pihak Mahkamah Konstitusi.
"Siapa yang bisa buktikan ini? Pemohon? Tidak mungkin. Kejahatan ini dilakukan dengan sangat canggih. Hanya institusi negara yang bisa atau orang memiliki keahlian luar biasa bisa membuktikan ini. Karena ini canggih," kata Bambang di Media Center Prabowo-Sandiaga, Jakarta Selatan, Senin (24/6).
-
Apa harapan Anies Baswedan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK)? “Kita hormati, kita belum tahu, dan kita tidak mau berspekulasi, tapi kita berharap bahwa MK mengambil peran untuk menyelamatkan demokrasi kita, membuat mutu demokrasi kita terjaga,” kata Anies di MK.
-
Siapa yang melaporkan Bambang Soesatyo ke MKD? Laporan dibuat mahasiswa Universitas Islam Jakarta bernama M Azhari terkait terkait pernyataan bahwa semua partai politik setuju untuk melakukan amandemen penyempurnaan UUD 1945.
-
Kapan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar hadir di sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK)? Pasangan calon presiden dan wapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar hadir pada sidang hari ini. Keduanya tiba di MK sekitar pukul 08.20 WIB.
-
Apa yang dilaporkan oleh M Azhari kepada MKD terkait dengan Bambang Soesatyo? Laporan tersebut terkait pernyataan Bamsoet bahwa semua partai politik setuju untuk melakukan amandemen penyempurnaan daripada UUD 1945 yang telah ada.
-
Kapan Bambang Widjojanto walkout dari sidang MK? Sebelumnya, tim kuasa hukum Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto keluar atau walkout pada persidangan perselisihan hasil pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Apa yang diubah Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024? Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang. “Ada kesepakatan baru, sekarang 19 orang. Sebelumnya MK hanya memperbolehkan pemohon membawa 17 orang terdiri dari 15 saksi dan 2 ahli,” kata Fajar kepada awak media di Gedung MK Jakarta, Selasa (26/3/2024).
Bambang menyebut, dalam sengketa Pilpres 2019 selalu yang dijadikan perbandingan adalah form C1. Itu untuk membuktikan perbedaan selisih suara. Kata dia, bakal sulit dengan sidang cara lama tersebut membuktikan kecurangan.
Menurut mantan pimpinan KPK itu, Mahkamah Konstitusi seharusnya menghadirkan metode investigasi saintifik dalam sidang.
"Ini jadi soal. C1 yang diupload ke dalam situng, maka sesungguhnya itu bermasalah. Maukah MK membuka itu untuk menjadi satu modern constitutional court di mana gunakan modern scientific investigation research," ucap Bambang.
Maka itu, menurutnya perlu dihadirkan ahli forensik teknologi informasi untuk membuktikan kecurangan. Seperti yang dia klaim dengan menghadirkan saksi ahli Jaswar Koto. Hal itu yang menurut Bambang, gagal dibantah pihak KPU dan TKN Jokowi-Ma'ruf.
"Sekarang gini pernah gak sengketa hasil presiden itu menghadirkan hasil forensik? Pernah gak ada ahli yang mengungkap kecurangan dengan metode forensik? Mempersoalkan sistem teknologi informasi dari kpu yg bermasalah?" kata Bambang.
Baca juga:
Bambang Widjojanto Sindir Mantan Pimpinan MK yang Tak Pantas Dikutip
Moeldoko Soal Rencana Aksi Kawal Putusan MK: Jangan Ganggu Aktivitas Masyarakat
Berharap Tak Ada Pengerahan Massa, BPN Tak Bisa Larang Pendukung Datang ke MK
Bambang Widjojanto Sebut Pemilu 2019 Terburuk, Ini Alasannya
RPH Digelar Tertutup, 9 Hakim MK Godok Hasil Sidang Sengketa Pilpres Hari Ini
Semua Dalil Kubu Prabowo Terbantahkan, Kubu Jokowi Yakin MK Tolak Gugatan