Cabuli 11 Siswi, Guru Agama di Batang Jateng Dituntut Penjara Seumur Hidup
Menurut majelis hakim, tidak ada yang meringankan hukuman terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batang Jawa Tengah menuntut Agus Mulyadi penjara seumur hidup. Jaksa menilai tidak ada hal yang meringankan hukuman terdakwa yang telah mencabuli 11 siswinya.
"Sesuai fakta persidangan, terdakwa dituntut seumur hidup. Pertimbangan penuntutan pidana tidak ada yang meringankan, karena yang bersangkutan sebagai tenaga pendidik. Dan seharusnya melindungi para siswinya," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ridwan Gaos Natasukmana di Pengadilan Negeri Batang, Senin (27/2).
-
Apa jenis penipuan yang marak terjadi belakangan ini? Salah satunya yang marak belakangan ini adalah social engineering bermodus penipuan melalui permintaan untuk mengklik sebuah file undangan pernikahan berformat APK di WhatsApp (WA).
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Kenapa tangan sering pecah-pecah? Tangan pecah-pecah dapat menimbulkan rasa tidak nyaman. Meski tidak menimbulkan masalah serius, hal ini dapat dikaitkan dengan beberapa kondisi medis, sehingga diagnosisnya sangat penting untuk dilakukan.
-
Apa saja penyebab tumit pecah-pecah? Ketika kulit di sekitar tumit menjadi kering, kulit kehilangan kekenyalan dan elastisitasnya yang pada akhirnya menyebabkan kulit menjadi pecah-pecah. Kondisi ini biasanya terjadi bersamaan dengan kapalan sehingga seringkali terasa tidak nyaman dan menyakitkan.
-
Dimana pencabulan itu terjadi? Kemudian 9 Maret 2024 lalu, tersangka membawa korban ke pinggir Danau Tawar di Kabupaten Aceh Tengah. Di sana, ustaz FS menyetubuhi korban di dalam sebuah kemah.
-
Apa itu Pecel Semanggi? Pecel Semanggi adalah makanan khas Surabaya yang terbuat dari daun semanggi yang dikukus, kemudian dinikmati dengan sambal atau bumbu semanggi.
Terdakwa bersikeras tidak melakukan persetubuhan terhadap korbannya. Namun, hasil visum menunjukkan sebaliknya. Sidang tuntutan berlangsung di Pengadilan Negeri Batang pada hari Senin (27/2) secara tertutup. Terdakwa menjalani sidang secara virtual dari Lapas Batang.
"Kami menilai bahwa terdakwa cenderung berbelit-belit. Karena itu kami menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup dan membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 10 bulan," ungkapnya.
Dia menganggap oknum guru agama SMPN Gringsing itu terbukti mencabuli 11 siswinya. Bahkan, empat siswi di antaranya disetubuhi. Pencabulan dilakukan sejak tahun 2020 hingga 18 Agustus 2022.
Kasus ini terungkap ketika akhir bulan Agustus 2022 polisi berhasil menangkap Agus karena terlibat melakukan pencabulan pada lebih banyak siswi lagi. Namun demikian, yang resmi melapor hanya 11 orang.
Pihaknya menganggap terdakwa melanggar pasal Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5) UU No. 17 Th. 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Th. 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Th. 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Terdakwa ini telah merusak masa depan anak-anak didiknya dan menimbulkan trauma dan penderitaan bagi korban dan keluarga mereka," jelasnya.
Kepala Kejari Batang, Mukharom menambahkan bahwa benar tidak ada hal yang meringankan terdakwa. Sebab, selain sebagai seorang guru agama, terdakwa juga sebagai pembina Osis.
"Sebagai tenaga pendidik, seharusnya terdakwa melindungi anak didiknya," tutup Mukharom.
(mdk/tin)