Cabuli pasangan remaja, Briptu Mikael dibui 3 tahun
"Menjatuhi terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 60 juta subsider 1 bulan kurungan," kata Gerchat P
Briptu Mikael Wasen Sanjaya, personel Shabara Polresta Medan, dijatuhi hukuman 3 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah mencabuli sepasang remaja yang ditangkapnya.
Hukuman terhadap Mikael dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Gerchat Pasaribu di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (10/4). Bintara ini dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan Pasal 82 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dia sengaja memaksa anak untuk melakukan atau membiarkan perbuatan cabul.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Kapan Polri mengatur pangkat polisi? Hal itu sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-
Siapa yang ditangkap polisi? "Kami telah mengidentifikasi beberapa pelaku, dan saat ini kami baru menangkap satu orang, sementara yang lainnya masih dalam pengejaran," ujar Kusworo.
-
Di mana polisi tersebut disekap? Kasat Reskrim Polrestro Tangerang, Kompol Rio Mikael Tobing, menjelaskan percobaan pembunuhan terhadap korban anggota Polri terjadi di Jalan Tol Tanah Tinggi, Batu Ceper, Kota Tangerang, terjadi pada Rabu (18/10) silam.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
"Menjatuhi terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 60 juta subsider 1 bulan kurungan," kata Gerchat Pasaribu.
Menyikapi putusan itu, terdakwa menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sinta yang sebelumnya menuntut agar Mikael dihukum 5 tahun penjara.
Dalam perkara ini, Briptu Mikael Wasen Sanjaya bersama rekannya dan Briptu Heru melakukan pelecehan seksual terhadap dua pelajar SMA di Medan, yakni D (15), penduduk Jalan Sunggal, dan A (17), penduduk Jalan Sei Padang.
Kedua polisi ini diketahui mengamankan D dan A yang sedang berpacaran dalam mobil di Ring Road, Jalan Gagak Hitam, Medan, Minggu 6 Januari 2013 malam. Modusnya melakukan razia kendaraan.
Kedua polisi itu mengaku memergoki D dan A memang sedang tidak mengenakan pakaian dan resleting celana prianya sedang terbuka. Mereka didapati di jok belakang mobil.
Namun, belakangan Briptu Mikael Wasen Sanjaya dan Briptu Heru dilaporkan menganiaya dan memaksa kedua remaja itu menanggalkan pakaian hingga hanya mengenakan pakaian dalam. Mereka juga dipaksa berciuman sambil difoto dengan ponsel. Bahkan bagian intim korban juga difoto.
D dan A kemudian dibawa ke Mako Satuan Sabhara Polresta Medan dengan hanya mengenakan pakaian dalam. Tangannya juga diborgol.
Sesampainya di Mako Satuan Sabhara Polresta Medan, kedua oknum itu meminta Rp 20 juta untuk melepas D dan A. Namun, karena tidak memiliki uang sebesar itu, akhirnya ATM korban pun diminta salah satu petugas kepolisian itu.
Kedua korban kemudian melaporkan kedua polisi tersebut ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut, Senin 7 Januari 2013. Kasusnya kemudian bergulir ke pengadilan.
Baca juga:
Su'udah cari keadilan, suami mati ditembak dan dipukuli polisi
Briptu Wawan sempat bersitegang dengan saksi di ruang sidang
Diduga peras warga, perwira Polda Sumsel dilaporkan ke Propam
Terlibat illegal logging, 14 polisi di Sultra dibekuk
Ingin beli rumah, polisi ini nekat mencuri Rp 250 juta