Cabuli Remaja Pria di Toilet Hotel, Ketua KPU Banjarmasin Dipecat
Idha menyatakan, alasan DKPP memecat GM tertuang dalam surat putusan DKPP nomor perkara Nomor: 11-PKE-DKPP/II/2020 atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merilis surat putusan pemecatan Ketua KPU Banjarmasin Gusti Makmur (GM). Alasan pemecatan dikarenakan GM telah melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang remaja pria di salah satu hotel di Provinsi Kalimantan Selatan.
"Iya benar (dipecat)," tulis Anggota DKPP Ida Budhiati membenarkan kepada Liputan6.com, Rabu (11/3).
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan seksual? Korban penyandang disabilitas tidak bisa berteriak atau menolak. Dia merasa takut dan ketergantungan," katanya.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Kapan pelecehan seksual terhadap korban terjadi? Menurutnya, korban mengalami pelecehan seksual oleh pelaku selama kurun waktu enam bulan.
-
Kapan kejadian asusila tersebut terjadi? Peristiwa itu terjadi dalam rentang 3-7 Oktober 2023. Saat itu, Hasyim Asyari tengah melakukan kunjungan kerja ke Belanda pada tanggal 03 Oktober – 7 Oktober 2023.
-
Kapan perubahan dalam interaksi seksual menjadi tanda selingkuh? Perubahan dalam interaksi seksual, baik berupa penurunan maupun peningkatan yang tidak biasa, dapat menjadi indikasi adanya perselingkuhan dalam sebuah hubungan. Apabila pasangan tiba-tiba menunjukkan kurangnya minat atau sebaliknya, menunjukkan gairah yang berlebihan, ini bisa menjadi petunjuk adanya orang ketiga.
-
Bagaimana rangsangan payudara memengaruhi gairah seksual wanita? Sebuah penelitian oleh Roy Levin dari University of Sheffield dan Cindy Meston dari University of Texas menemukan bahwa merangsang payudara atau puting payudara meningkatkan gairah seksual sekitar 82 persen dari wanita yang diikutsertakan dalam penelitian tersebut.
Idha menyatakan, alasan DKPP memecat GM tertuang dalam surat putusan DKPP nomor perkara Nomor: 11-PKE-DKPP/II/2020 atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Berita terbaru KPU selengkapnya di Liputan6.com
"Berdasarkan rapat pleno KPU Provinsi Kalimantan Selatan menyimpulkan Teradu dinilai telah melanggar kode perilaku penyelenggara pemilu sebagaimana diatur Pasal 90 ayat (1) huruf c Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang mengatur kewajiban bagi setiap penyelenggara pemilu untuk menjaga sikap dan tindakan agar tidak merendahkan integritas pribadi," tulis surat putusan tersebut.
Selain telah disahkan dalam rapat pleno KPU Provinsi Kalimantan Selatan, GM juga telah berstatus tersangka yang ditetapkan oleh Polresta Banjarbaru dengan surat Ketetapan Nomor S.Tap/01/I/2020/Reskrim Banjarbaru pada tanggal 23 Januari 2020 akibat dugaan kasus yang sama.
"Jadi KPU RI telah memberi sanksi kepada Teradu berupa pemberhentian dari jabatan Ketua KPU Kota Banjarmasin dan pemberhentian sementara sebagai anggota KPU Kota Banjarmasin," tulis surat putusan DKPP.
Kronologi Kejadian
Tindakan cabul GM awalnya terendus media setempat yang ditindaklanjuti pihak kepolisian pada Januari 2020. Polisi menerima laporan bahwa telah terjadi dugaan pencabulan terhadap remaja pria dengan mencium, memegang tubuh dan kemaluannya, serta memaksanya memegang kemaluan pelaku dengan tangan korban. Diketahui kejadian ini terjadi di salah satu hotel di Kalimantan Selatan.
Penyidik Polresta Banjarbaru melakukan proses hukum dan melakukan penahanan kepada pelaku sejak tanggal 30 Januari 2020. Terkait tindakannya, pelaku meminta maaf Korban dengan kalimat 'maaf lah kaka kiss tadi (dengan simbol kiss)'. Menurut polisi hal itu diutarakan pelaku lewat percakapan whatsapp.
Pelaku yang dikonfirmasi terkait pesan itu membenarkan, namun berdalih salah mengirim simbol 'kiss' kepada korban.
Namun menurut DKPP, sikap dan tindakan GM tidak dapat dibenarkan menurut etika dan hukum. Terlebih GM mempunyai latar belakang pendidikan agama dan pernah mengampu divisi bidang fatwa MUI Kota Banjarmasin.
"Sepatutnya GM menjadi teladan bagi masyarakat, bukan sebaliknya melakukan tindakan amoral yang meruntuhkan integritas, kredibilitas dan martabat penyelenggara Pemilu maupun lembaga publik dimana Teradu pernah berkiprah sebelumnya," tandas surat putusan DKPP tersebut.
Reporter: M Radityo
Sumber: Liputan6.com