Cabuli Santriwati, Pengajar Pondok Tahfiz di Balikpapan Ditahan
Seorang pengajar salah satu Pondok Tahfiz Quran di Balikpapan, SN (54) ditahan penyidik Polda Kalimantan Timur (Kaltim). Dia diduga mencabuli dua santriwati.
Seorang pengajar salah satu Pondok Tahfiz Quran di Balikpapan, SN (54) ditahan penyidik Polda Kalimantan Timur (Kaltim). Dia diduga mencabuli dua santriwati.
Berdasarkan informasi dihimpun merdeka.com, dugaan pencabulan itu dilaporkan ke Polda Kaltim pada 14 Januari 2022, setelah korban mengadu ke orang tuanya. Kedua korban berusia 11 dan 15 tahun.
-
Bagaimana penanganan kasus pencabulan pengasuh pondok pesantren? Kasus itu telah naik ke tahap penyidikan, sementara korban sedang didampingi pihak pihak P2TP2A untuk menghilangkan trauma
-
Kapan Pondok Pesantren Langitan didirikan? Jauh sebelum Indonesia merdeka, yakni pada tahun 1852, Kiai Muhammad Nur mendirikan pondok pesantren di Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban.
-
Siapa yang dicabuli oleh pengasuh pondok pesantren? Pengasuh pondok pesantren itu berinisial BN. Dari enam santriwati yang dicabuli, beberapa di antaranya bahkan diminta untuk melayani kebutuhan biologisnya.
-
Keajaiban apa yang terjadi pada santri Pesantren Buntet tersebut? Yang lebih mengejutkan, saat Kiai Abbas tengah berdoa, tiba-tiba terdengar suara dari jenazah yang meminta agar tidak dikuburkan."Ya kiai, saya masih hidup, tolong jangan dikuburkan," kata jenazah tersebut.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Apa yang dilakukan pengasuh pondok pesantren terhadap para santriwati? Dari enam santriwati yang dicabuli, beberapa di antaranya bahkan diminta untuk melayani kebutuhan biologisnya. Pencabulan itu diketahui sudah dilakukan oleh terduga pelaku sejak dua tahun terakhir. Terakhir kali, terduga pelaku mencabuli salah satu santrinya pada 17 Agustus 2023.
Laporan itu diselidiki polisi. SN kemudian diperiksa lalu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 3 Februari 2022.
Pada pondok itu, SN berperan sebagai pengajar. "Dia bukan pemilik yayasan," kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, Kamis (10/2).
Korban Diiming-imingi Uang
Dugaan pencabulan terhadap kedua santri anak bawah umur itu dilakukan tidak hanya di area yayasan atau pondok. SN juga melakukan pencabulan di rumah dan dalam mobil pribadinya.
"Dari Juli 2020 sampai Desember 2021. Pelaku memberikan iming-iming Rp50 ribu sampai Rp100 ribu. Kasus ini sedang kita kembangkan (soal kemungkinan adanya korban lain)," ujar Yusuf.
"Karena ini delik aduan, tidak bisa mendesak korban lapor ya. Ini terkait mental, mungkin korban tidak siap diketahui tetangga atau keluarga. Begitu," terang Yusuf.
Pencabulan yang dilakukan SN diduga diketahui istrinya. "Itu juga ada yang dilakukannya di depan istrinya. Iya (istri tersangka) tahu," ungkap Yusuf.
SN yang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Untuk barang bukti di antaranya berupa hasil visum dan pakaian korban," pungkas Yusuf.
(mdk/yan)