Cabut Keterangan saat Sidang Korupsi BTS, Tenaga Ahli Kemenkominfo Walbertus Natalius Wisang Ditangkap
Dia diduga memberikan keterangan tidak benar dan merintangi penyidikan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap seorang tenaga ahli Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), Walbertus Natalius Wisang, terkait dugaan perintangan penyidikan dan keterangan tidak benar.
Cabut Keterangan saat Sidang Korupsi BTS, Tenaga Ahli Kemenkominfo Walbertus Natalius Wisang Ditangkap
Penangkapan dilakukan usai Walbertus mencabut keterangannya di persidangan saat menjadi saksi perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kominfo. BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (19/9) siang.
"Terkait dengan adanya dugaan perbuatan seseorang yaitu WNW yang diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana melanggar ketentuan Pasal 21 atau Pasal 22 Undang-Undang Tipikor," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi saat jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (19/9).
- Kejari Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Sekwan DPRD Seluma yang Rugikan Negara Rp1,2 M
- Walbertus Natalius Wisang, Anak Buah Johnny Plate Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS Kominfo
- Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada, Eks Ketua KPU Bengkalis Masuk Bui
- Kejagung Tahan Windu Aji Sutanto Terkait Kasus Korupsi PT Antam
Kuntadi menjelaskan keputusan penyidik menangkap Walbertus, karena dia diduga memberikan keterangan tidak benar dengan mencabut keterangan secara tidak sah di persidangan.
"Atas informasi tersebut kami segera melakukan pemeriksaan terhadap penyidik kami untuk memastikan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan telah benar dan sesuai ketentuan undang-undang berlaku," katanya.
"Setelah kami yakin bahwa keterangan tersebut adalah benar, maka hari ini yang bersangkutan kami jemput paksa untuk dilakukan pemeriksaan atas tindakan tersebut," tambah Kuntadi.
Kuntadi mengatakan, pihaknya memiliki waktu kurang lebih 1x24 jam untuk memastikan status hukum terhadap Walbertus apakah akan ditingkatkan sebagai tersangka atau tidak.
Sekadar informasi penjemputan terhadap Walbertus dilakukan seusai dirinya memberikan kesaksian dalam sidang terdakwa Menkominfo Johnny G Plate, eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.
Sudah Ada 11 Tersangka
Diketahui, Kejagung sejauh ini telah menetapkan sebelas orang tersangka. Enam orang tersangka telah menjalani proses persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat, salah satunya Eks Menkominfo, Johnny G Plate dan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.
Kemudian, ada pihak swasta yakni; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Tersangka yang belum disidang yaitu; Windi Purnama selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki; Jemmy Sutjiawan (JS) selaku pihak swasta; Elvano Hatorangan (EH) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK); serta Muhammad Feriandi Mirza (MFM) selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo.
Adapun proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Atas korupsi ini negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp8,032 triliun untuk pembangunan 4.200 menara BTS.