Cak Imin: Mosok Jurnalis Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir atau Copy Paste Release, Investigasi Adalah Nyawa
Cak Imin ikut mengomentari rencana RUU Penyiaran melarang jurnalisme investigasi
Cak Imin ikut mengomentari rencana RUU Penyiaran melarang jurnalisme investigasi
Cak Imin: Mosok Jurnalis Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir atau Copy Paste Release, Investigasi Adalah Nyawa
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, berharap Revisi UU Penyiaran dapat menampung seluruh aspirasi masyarakat dan insan media.
Dia menilai UU Penyiaran harus mampu mengatasi tantangan jurnalisme dalam ruang digital tanpa mengancam kebebasan berkekspresi.
"Pers adalah salah satu pilar demokrasi. Jika kebebasan pers dibatasi, artinya kita juga mengekang demokrasi. Maka dari itu, saya titipkan 8 Agenda Perubahan kepada presiden terpilih, pak Prabowo, yang isinya dengan tegas meminta agar kualitas demokrasi diperkuat, sekaligus menjamin kebebasan pers, Kebebasan Pers pada dasarnya adalah kontrol untuk hal yang lebih baik," kata Cak Imin, dalam keterangan resmi, Kamis (16/05).
"Sejauh ini, revisi UU Penyiaran masih berupa draft. Artinya, masih ada waktu untuk menyerap dan mendengarkan seluruh aspirasi masyarakat dan teman-teman media," sambung Cak Imin.
Dia menilai, melarang penyiaran program investigasi, sama saja dengan membunuh jurnalisme. Mengingat kabar-kabar pendek seperti breaking news atau info viral relatif sudah diambil alih media sosial.
Maka, jurnalisme sangat diandalkan dalam melahirkan informasi yang panjang, lengkap, dan mendalam.
"Mosok jurnalisme hanya boleh mengutip omongan jubir atau copy paste press release? Ketika breaking news, live report bahkan berita viral bisa diambil alih oleh media sosial, maka investigasi adalah nyawa dari jurnalisme hari ini," ujar dia.
"Dalam konteks hari ini, melarang penyiaran program investigasi dalam draft RUU Penyiaran pada dasarnya mengebiri kapasitas paling premium dari insan pers, sebab investigasi tidak semua bisa melakukannya,” tambahnya.
Di sisi lain, Wakil Ketua DPR RI itu, memahami pentingnya kemampuan masyarakat dalam memilah berita yang kredibel di tengah gempuran banjir informasi melalui sosial media dan berbagai platform penyiaran.
"Revisi UU Penyiaran harus mampu melindungi masyarakat dari hoaks dan misinformasi yang semakin merajalela, tanpa mengamputasi kebebasan pers. Masyarakat juga berhak untuk akses terhadap informasi yang seluas-luasnya. Tidak Boleh ada sensor atas jurnalisme dan ekspresi publik," imbuh Cak Imin.