Anggota DPRD Terpilih Asmat Tewas Ditabrak Mobil di Yogyakarta, Penabrak Akui Konsumsi Sabu
Thadeus Osakat ditabrak saat mengendarai sepeda motor di Jalan Magelang, Kota Yogyakarta pada Minggu (16/6) dini hari.
Petugas Direktorat Lalulintas Polda DIY mengamankan pria berinisial SAW (34) warga Semarang, Jawa Tengah. Dia diduga telah menabrak seorang pengendara sepeda motor bernama Thadeus Osakat hingga tewas.
- Anggota DPRD Ini Tempuh Perjalanan Jauh Naik Motor Sambil Bonceng Sang Ibu demi Saksikan Pelantikannya
- Polisi Tindak Pemuda Bawa Mobil Dinas Pemprov DKI di Yogyakarta, Sudah Pernah Ditegur Tapi Ngeyel
- Pengendara Motor di Depok Jadi Korban Tabrak Lari Pengemudi Mobil Dinas Polisi
- Ada Anggota 'DPR' Dagang Pentol, Selalu Kenakan Jas & Dasi saat Jualan Pakai Motor
Anggota DPRD Terpilih Asmat Tewas Ditabrak Mobil di Yogyakarta, Penabrak Akui Konsumsi Sabu
Thadeus adalah seorang anggota DPRD terpilih di Kabupaten Asmat, Papua. Kader Partai Golkar ini ditabrak saat mengendarai sepeda motor di Jalan Magelang, Kota Yogyakarta pada Minggu (16/6) dini hari.
Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Alfian Nurrizal mengatakan, saat kejadian, Thadeus mengendarai sepeda motor dengan nopol AB 3897 HU. Kendaran itu ditabrak mobil dari belakang.
"Pada saat kejadian, pelaku (penabrak) mengemudi dengan kecepatan tinggi. Tadinya mau kabur tapi sempat dicegah masyarakat," kata Alfian saat dihubungi Rabu (19/6).
"Setelah dicek, yang bersangkutan (korban) meninggal dunia di tempat. Korban anggota dewan terpilih dari Fraksi Golkar di Papua. Kita bawa ke rumah sakit dan kita bawa ke rumah duka di Papua," sambung Alfian.
Seusai tabrakan, polisi memeriksa pengemudi mobil berinisial SAW.
Dari hasil pemeriksaan diketahui SAW ini mengonsumsi sabu-sabu sebelum mengemudi mobil dari Semarang menuju ke Yogyakarta.
Dia pun ditetapkan sebagai tersangka atas tabrakan itu.
"Sudah kita tetapkan tersangka. Jadi dari hasil berita acara pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui sebelum berangkat ke Yogyakarta dari Semarang, mengonsumsi narkoba jenis sabu," tutur Alfian.
Alfian menambahkan, kendaraan yang dikemudikan tersangka dan menabrak korban merupakan mobil rental.
Dalam kasus ini, tersangka diancam hukuman maksimal 12 tahun atas perbuatannya. "Kita kenakan Pasal 311 ayat 5 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun, Jo 312 karena tidak melakukan pertolongan dan melaporkan ke pihak berwajib tetapi malah kabur. Pasal 312 ini ancaman hukumannya penjara paling lama 3 tahun," tutup Alfian.