Calon hakim nyatakan tak sepakat wewenang istimewa MK
"Dalam pemahaman saya, MK tidak berwenang membatalkan UU, dia hanya berwenang membatalkan pasal per pasal," ujar Hotman.
Panitia Seleksi (Pansel) Calon Hakim Konstitusi unsur Pemerintah menggelar wawancara terbuka tahap pertama. Wawancara ini dimaksudkan untuk menguji pengetahuan para peserta seleksi.
Dalam wawancara ini, seorang peserta yang merupakan pejabat eselon III Kemenkum HAM Hotman Sitorus menyebut menolak wewenang istimewa yang dimiliki Mahkamah Konstitusi (MK). Wewenang tersebut antara lain membatalkan UU serta sifat ultra petita (berlaku untuk semua kasus serupa) dari setiap putusan MK.
"Dalam pemahaman saya, MK tidak berwenang membatalkan UU, dia hanya berwenang membatalkan pasal per pasal," ujar Hotman menjawab pertanyaan dari anggota Pansel Harjono terkait pandangan keberadaan MK di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Senin (22/12).
Sementara itu, Hotman mendapat pertanyaan dari Ketua Pansel Saldi Isra mengenai sifat ultra petita dari setiap putusan MK. Hotman mengatakan tidak sepakat dengan keberadaan sifat tersebut.
"Saya berbeda pendapat dengan ultra petita. Bahwa saya hanya akan terbatas memenuhi permintaan pemohon. Karena yang diuji adalah permintaan pemohon," ungkap dia.
Mendapat jawaban tersebut, Saldi kemudian memberi penegasan sifat ultra petita merupakan keistimewaan MK. "Menolak ultra petita sama saja dengan menolak judicial review (uji materi)," kata dia.
Mendengar pernyataan tersebut, Hotman mencoba berkilah. Menurut dia, sifat ultra petita mendekati sifat peradilan yang otoriter.
"Saya memandang ultra petita mengarah pada otoritarian judikatif," ungkap Hotman.
Hari ini merupakan hari pertama pansel menggelar wawancara terbuka tahap pertama seleksi calon hakim konstitusi. Wawancara ini akan dilaksanakan selama dua hari, dan akan berakhir pada Selasa (23/12).
Tes wawancara tahap pertama ini akan diikuti oleh 15 orang peserta yang terdaftar. Setelah tahap ini, peserta diwajibkan untuk mengikuti tes kesehatan.