Capim Johanis Tanak Persoalkan Demo Pegawai dan Pimpinan KPK Tutup Logo
Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak, menyindir pegawai dan pimpinan KPK yang melakukan aksi penolakan revisi undang-undang KPK. Johanis mempertanyakan izin gelaran aksi tersebut.
Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak, menyindir pegawai dan pimpinan KPK yang melakukan aksi penolakan revisi undang-undang KPK. Johanis mempertanyakan izin gelaran aksi tersebut.
Hal itu disampaikannya saat melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (12/8).
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Kapan Gazalba Saleh ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Bagaimana KPK mengembangkan kasus suap dana hibah Pemprov Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. "Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti," ujar Alex.
"Contoh seperti ada yang sekarang ini melakukan penutupan logo KPK dan sebagainya, menurut saya ini pun bisa di proses secara hukum, karena setiap aksi aksi yang diadakan di depan umum seharusnya mendapatkan izin dulu dari pihak kepolisian," kata dia.
Menurutnya, izin aksi tersebut perlu diselidiki oleh pihak kepolisian. Dia menyebut tidak pantas seorang pimpinan KPK ikut serta dalam demo tersebut.
"Sekiranya tidak ada izin saya pikir tidak ada yang kebal hukum, mereka pun harus di proses, dan tidak selayaknya pegawai KPK apalagi pimpinan KPK, pejabat negara ikut ikutan melakukan kegiatan kegiatan seperti itu, saya kira itu tidak layak," ujarnya.
Dia berharap, sikap pimpinan KPK ke depan tidak ada yang seperti itu. Tetapi, harus berpikir rasional dan koordinasi dengan DPR bila ada hal yang tidak disenangi.
"Jadi idealnya pimpinan KPK berkonsultasi dengan DPR untuk kemudian mencari solusi yang terbaik terhadap masalah ini, tidak dengan aksi aksi yang tidak etis," tandas pria yang berprofesi Jaksa itu.
Sebelumnya, pegawai KPK melakukan aksi penolakan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, pada Minggu (8/9). Mereka menggelar aksi dengan cara menutup logo KPK dengan kain hitam.
Para pegawai KPK juga terlihat kompak mengenakan kaus berwarna hitam. Beberapa dari mereka membawa poster yang bertulisan kata 'tolong'. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang juga ikut dalam aksi tersebut.
Baca juga:
Disebut Capim KPK Bermasalah, Ini Pembelaan Johanis Tanak
Capim Johanis Tanak Dukung Revisi UU KPK Soal Kewenangan Penerbitan SP3
Capim KPK Luthfi Ingin Porsi Pencegahan 60%, Penindakan 40%
Bantah KPK, Pansel Tak Temukan Wujud Keputusan Definitif Firli Langgar Etik Berat
Capim Alexander Marwata Usulkan Pemeriksaan Saksi KPK Berjalan Senyap
Capim Luthfi Ingatkan DPR Tidak Revisi UU yang Bikin Pro Kontra