Cara Sadis Pelaku Bunuh Bocah Aqila, Korban Dipukul Shockbreaker, Dibekap Pakai Boneka Lalu Diduduki
Polisi membongkar cara sadis para pelaku membunuh bocah perempuan Aqilatunnisa Prisca Herlan (5) di Cilegon, Banten.
Polisi membongkar cara sadis para pelaku membunuh bocah perempuan Aqilatunnisa Prisca Herlan (5) di Cilegon, Banten. Korban dibunuh di ruangan yang tak jauh dari kontrakan korban dan ibunya tinggal. Adapun lima tersangka yakni SA (38), RH (38), EM (23), UH (22) dan YH ( 32).
"Jadi untuk pelaku SH dan EM itu sudah bersembunyi di situ untuk mengintai, ketika ibu korban keluar langsung disampaikan, itu sudah keluar kemudian anaknya itu diambil dibawa ke gudang itu," kata Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Hardi Meidikson kepada wartawan, Senin (23/9).
- Sadisnya Lima Pelaku Pembunuhan Bocah Aqila, Mayat Korban Dimasukkan Tas dan Dibuang Sejauh 127 Km
- Motif Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Sadis Bocah Aqila: Sakit Hati, Utang Pinjol dan Cemburu
- Pembunuhan Sadis Bocah Aqila dengan Muka Dililit Lakban, Satu Tersangka Ternyata Teman Ibu Korban
- Putri Korban Bom Surabaya Berhasil jadi Bintara Polisi, Tangis Sang Ayah Pecah Sambil Duduk di Kursi Roda
Hardi menyebut, para pelaku sangat sadis dalam membunuh korban. Korban dipukul dengan shockbreaker motor, dibekap pakai boneka lalu diduduki oleh pelaku.
"Di situ sudah dieksekusi dipukul menggunakan shockbreaker di belakang, setelah dipukul korban juga ditutup mukanya pakai bantal boneka kemudian didudukin," kata dia.
Korban Sempat Melawan
Sebelum dieksekusi, kata Hardi, korban sempat melawan dengan menggigit tangan pelaku saat dibekap. Hal ini membuat mulut korban dilakban oleh para pelaku.
"Pada saat sampai di gudang itu mulut korban ditutup pakai tangan, dibekap karena si korban ini melawan, digigit akhirnya ditutup menggunakan lakban di mulut," tutur Hardi.
Polisi telah menetapkan lima pelaku sebagai tersangka yaitu SA (38), RH (38), EM (23), UH (22) dan YH (32). Para pelaku dijerat dengan UU 23 2022 pasal 80 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara denda Rp3 miliar.