Catatan Ombudsman, RUU Kesehatan Belum Mengakomodasi Hak Kesehatan Kelompok Rentan
Ombudsman RI memberikan tiga catatan utama yang perlu mendapat perhatian terkait dengan penguatan RUU Kesehatan tersebut.
Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyerahkan daftar isian masalah (DIM) berkaitan dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan kepada Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena di Jakarta, Selasa (11/4).
Dalam sambutannya, Najih menyampaikan bahwa Ombudsman RI memberikan tiga catatan utama yang perlu mendapat perhatian terkait dengan penguatan RUU Kesehatan tersebut.
-
Apa yang Ombudsman RI ungkapkan tentang Puskesmas di Indonesia? Ombudsman RI mengungkapkan 4.770 puskesmas di Indonesia tidak memiliki sumber daya manusia kesehatan (SDMK) yang lengkap. Jumlah tersebut setara dengan 45,64 persen dari 10.454 puskesmas yang ada di Indonesia.
-
Apa yang diungkap oleh Wakil Menteri Kesehatan? Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengungkap saat ini 300 perundungan di sekolah spesialis kedokteran. Hasil itu berdasarkan hasil investigasi Kemenkes di Universitas Diponegoro, Universitas Airlangga, Universitas Sumatera Utara dan Universitas Sriwijaya.
-
Bagaimana kasus-kasus viral ini diusut polisi? Ragam Kasus Usai Viral Polisi Baru Bergerak Media sosial kerap menjadi sarana masyarakat menyuarakan kegelisahan Termasuk jika berhubungan dengan kepolisian yang tak kunjung bergerak mengusut laporan Kasus viral yang baru langsung diusut memunculkan istilah 'no viral, no justice'
-
Di mana kuburan viral itu berada? Lokasi kuburan itu berada tengah gang sempit RT.03,RW.04, Kelurahan Pisangan Timur, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
-
Kapan Ombudsman melakukan kajian tentang Puskesmas? Ombudsman melakukan kajian lebih dalam di kota dan kabupaten pada empat provinsi di Indonesia pada 22-27 Mei 2023 dan 5-9 Juni 2023. Empat provinsi tersebut adalah Jambi, Kalimantan Utara, Jawa Barat, dan Maluku.
-
Kapan virus menjadi pandemi? Contohnya seperti virus Covid-19 beberapa bulan lalu. Virus ini sempat menjadi wabah pandemi yang menyebar ke hampir seluruh dunia.
"Ombudsman RI mencatat beberapa hal yang perlu diperhatikan, terutama dikaitkan dengan peningkatan kualitas layanan publik, yaitu tata kelola layanan kesehatan, mutu layanan, dan akses pelayanan kesehatan bagi semua lapisan masyarakat dengan memberikan tiga catatan utama," kata Najih, dikutip Antara.
Catatan Ombudsman yang pertama menyoal hak dan kewajiban penyelenggaraan layanan kesehatan. Najih menyebut RUU Kesehatan belum mengakomodasi hak kesehatan kelompok rentan dalam memperoleh layanan kesehatan.
Kelompok rentan tersebut, kata Najih, termasuk adalah kaum marginal, difabel, anak-anak, perempuan, dan masyarakat yang ada di daerah 3T (terjauh, terluar, tertinggal).
"Di samping itu, hak masyarakat untuk mengakses informasi kesehatan juga perlu menjadi perhatian pemerintah dan diatur dalam RUU Kesehatan," katanya.
Catatan Ombudsman
Catatan kedua berkaitan dengan pembagian urusan penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Ombudsman mendorong agar RUU Kesehatan mengatur pemberian pelayanan kesehatan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi juga pemerintah daerah.
Khususnya dalam ketersediaan sumber daya kesehatan, tenaga kesehatan, dan sistem pembiayaan kesehatan di daerah, dia memandang perlu ada pembagian urusan penyelenggaraan pelayanan kesehatan ini tidak hanya kebijakan pusat, tetapi juga kewenangan pemerintah daerah.
"Hal ini perlu diperjelas," ujarnya.
Sementara itu, catatan Ombudsman yang ketiga mengenai pemenuhan penyelenggaraan pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Menurut Najih, ada lima poin penting yang berkaitan dengan catatan yang ketiga ini.
Najih lantas memerinci kelima poin tersebut, yakni pengendalian faktor risiko, memaksimalkan fungsi pengawasan dalam konteks pencegahan, dan memaksimalkan fungsi pengawasan dalam konteks penindakan.
Ombudsman turut mendorong pemenuhan standar pelayanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama dan tingkat rujukan lanjutan, serta pengawasan jaminan kualitas pelayanan.
"Ombudsman memperhatikan dan menekankan agar penguatan dalam RUU Kesehatan juga berfokus pada pemberian layanan kesehatan yang menjangkau seluruh lapisan masyarakat," kata Najih.
(mdk/gil)