Cecar Menag karena Batalkan Haji Sepihak, Komisi VIII DPR Singgung Hak Angket
Wakil Ketua Komisi VIII, Ace Hasan Syadzily, melakukan interupsi. Ace mengatakan, memang dalam undang-undang tidak dijelaskan secara khusus mengenai penundaan atau pembatalan haji. Maka itu, seharusnya diputuskan secara konsensus dalam rapat kerja antara DPR dengan pemerintah.
Komisi VIII DPR RI mengkritik Menteri Agama Fachrul Razi dan jajarannya karena dianggap membuat keputusan sepihak terkait batalnya penyelenggaraan haji. Kritik disampaikan saat rapat kerja di DPR, Kamis (18/6) malam.
Suasana sempat memanas sampai Wakil Ketua Komisi VIII, Ace Hasan Syadzily, menyinggung hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat. Mulanya, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag, Nizar Ali, menjelaskan asal mula keputusan pembatalan haji.
-
Siapa yang menjabat di Komisi IX DPR RI? Kris Dayanti, saat menjadi anggota DPR RI, menjabat di Komisi IX yang mengurusi kesehatan, tenaga kerja, dan kependudukan.
-
Siapa yang memimpin Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI ke Medan? Selain bersilaturahmi, kunjungan kerja (kunker) Komisi II DPR RI yang diketuai Junimart Girsang ini dalam rangka mendengar dan mengetahui kesiapan Pemilu 2024 di Kota Medan.
-
Kapan Rapat Dengar Pendapat Komisi XI DPR RI bersama BPS berlangsung? “Karena hal ini merupakan kebutuhan yang mendukung kinerja BPS untuk menjalankan tugas dalam menyediakan basis data kependudukan, hingga menjalankan program-program strategis, seperti Registrasi Sosial Ekonomi, hingga Sensus pertanian,” urai Puteri dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XI bersama BPS pada Selasa (5/9).
-
Siapa Raja Ali Haji? Raja Ali Haji bin Raja Haji Ahmad atau dikenal dengan nama pena Raja Ali Haji lahir di Pulau Penyengat, Kepulauan Riau pada tahun 1808 silam.
-
Kenapa Komisi II DPR RI berkunjung ke Medan? Selain bersilaturahmi, kunjungan kerja (kunker) Komisi II DPR RI yang diketuai Junimart Girsang ini dalam rangka mendengar dan mengetahui kesiapan Pemilu 2024 di Kota Medan.
-
Apa yang dikerjakan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mendapat pujian dari Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni? “Sebagai mitra kerja kepolisian, Komisi III bangga sekali dengan kinerja Polri di bawah kepemimpinan Pak Kapolri Listyo Sigit. Polri tak hanya menjadi lebih humanis, tapi juga jadi jauh lebih inklusif. Kita bisa sebut semuanya, mulai dari kesetaraan gender, kesetaraan akses masuk tanpa pungli, dan kini pemberian kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk mengabdi. Terobosan yang luar biasa,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Selasa (27/2).
Nizar mengakui, mengenai kewenangan pembatalan itu tafsiran dalam undang-undang. Namun, Kemenag berasumsi dan konsultasi dengan Kementerian Hukum dan HAM. Kemudian, Kementerian Agama mengambil kesimpulan dapat membatalkan keberangkatan haji dengan keputusan menteri, tanpa perlu keputusan Presiden.
"Kemudian dijadikan dasar mengapa cukup Pak Menteri saja tak perlu kepres dan sebagainya," ujar Nizar dalam rapat kerja di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (18/6).
Dia berdalih, atas dasar itu tak membatalkan keputusan Presiden mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Menteri hanya membatalkan keberangkatan semata.
"Pak Menteri tidak langgar undang-undang, tak langgar kepres. Kewenangannya ada di pembatalannya," ucap Nizar.
Wakil Ketua Komisi VIII, Ace Hasan Syadzily, melakukan interupsi. Ace mengatakan, memang dalam undang-undang tidak dijelaskan secara khusus mengenai penundaan atau pembatalan haji. Maka itu, seharusnya diputuskan secara konsensus dalam rapat kerja antara DPR dengan pemerintah.
Yang menjadi masalah justru karena Menag Fachrul Razi tidak menaati hasil rapat kerja sebelumnya untuk membahas secara khusus pembatalan haji. Seperti diketahui, pada 2 Juni lalu, Menag Facrul langsung mengumumkan keputusan pembatalan haji tanpa konsultasi dengan DPR.
"Karena belum ada di undang-undang. Itulah pentingnya kita ada konsensus. Karena apa yang diputuskan pemerintah dan DPR setingkat dengan UU," ujar Ace.
Ace mengatakan, dalam UU MD3 tertuang bahwa keputusan rapat kerja dengan pemerintah sudah mengikat. Dia menegaskan, Kemenag salah alamat konsultasi dengan Kemenkum HAM karena tidak tahu proses yang terjadi di DPR.
"Kalau misalnya Pak Menkum HAM dikasih tahu ada rapat, ada notulensi, pasti akan merujuk pada MD3 bahwa keputusan rapat sifatnya mengikat," kata politikus Golkar itu.
Kemudian Ace mengingatkan, dalam pasal 7 UU MD3 menyatakan pejabat negara dan pejabat pemerintah tidak melakukan kewajiban dapat di-hak angket.
"Komisi dapat mengusulkan penggunaan hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat, atau hak anggota mengajukan pertanyaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan," ucapnya membacakan isi UU MD3.
Ketua Komisi VIII, Yandri Susanto, menengahi perdebatan ini. Yandri mengatakan, sudah benar Menteri Agama Fachrul Razi meminta maaf. Justru, dianggap kelewatan ketika berkilah dengan alasan konsultasi lebih dulu dengan Kemenkum HAM sebelum memutuskan pembatalan. Yandri meminta lebih baik Kemenag mengakui kesalahan karena tidak mengikuti keputusan rapat kerja.
"Saya tengahi kalau gak rame lagi. Kalau bisa saling memahami ini ada kesalahan," ucapnya.
Menteri Agama Fachrul Razi mengakui memang ada kesalahan. Menag mengatakan, tak ingin ngotot mengenai asal mula keputusan tersebut. Hanya dibutuhkan penjelasan muasalnya kepada anggota dewan.
"Karena saya menjelaskan asalnya darimana itu. Tapi bukan maksudnya kita yang betul bapak salah bukan. Kita setuju sekali dengan MD3 itu," ucapnya.
Menag Minta Maaf
Menteri Agama Fachrul Razi meminta maaf kepada DPR karena mengambil keputusan sepihak pembatalan haji tahun 2020. Menag Fachrul mengatakan, harus segera mengambil keputusan setelah melewati masa tenggat yang memungkinkan keberangkatan haji telah terlewati pada 1 Juni. Sehingga, Kementerian Agama memberikan kepastian pemberangkatan haji dengan menyampaikan keputusan pembatalan secara cepat.
"Kami perlu segera memberikan kepastian kepada jemaah haji sudah menunggu-nunggu pengumuman," ujar Fachrul dalam rapat kerja di Gedung DPR.
Dalam mengambil keputusan tersebut, Menag Fachrul mengakui memahami dan menghargai sikap anggota Komisi VII DPR yang kecewa terhadap keputusan pembatalan pemberangkatan haji. Sebab telah diamanatkan pada rapat 11 Mei bahwa keputusan penyelenggaraan haji akan diputuskan dalam rapat kerja.
Karena itu, Fachrul menyampaikan permohonan maaf kepada para anggota Komisi VIII DPR RI.
"Untuk itu pada kesempatan yang baik ini saya atas nama pribadi menghaturkan permohonan maaf kepada yang mulia pimpinan dan seluruh anggota Komisi 8 DPR," ujar Fachrul.
"Atas kejadian ini kami berharap jangan kuburkan pimpinan hati seluruh anggota komisi 8 DPR serta hubungan sudah terjalin dengan baik dapat terus kita bina dan tingkatkan," lanjutnya.
Fachrul menegaskan, kesalahan tersebut merupakan atas pribadinya bukan kesalahan dari lembaga Kementerian Agama.
"Sekali lagi saya minta minta dibukakan pintu maaf yang sebesar-besarnya. Kesalahan yang terjadi bukan dari Kementerian Agama tapi dari saya Menteri Agama Republik Indonesia," pungkasnya.
(mdk/lia)