Cegah pemalsuan identitas, Disdukcapil sosialisasi keabsahan KTP
Belakangan banyak ditemukan KTP palsu dalam pembuatan SIM.
Direktorat Lalu Lintas Polda Riau mengindikasikan adanya pemalsuan dan penggandaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk dilampirkan dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi. Sebab, tidak sedikit orang yang ingin memiliki SIM dengan cara yang tidak benar.
Tak ayal, polisi pun langsung menggandeng Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru-Riau, dalam kegiatan sosialisasi keabsahan KTP untuk mencegah pemalsuan identitas tersebut.
Direktur Dit Lantas Polda Riau Kombes Pol Guritno Wibowo kepada merdeka.com Jumat (22/1) mengatakan, hal itu dilakukan untuk meningkatkan kemampuan memverifikasi petugas penerbit STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) dan penguji SIM (Surat Izin Mengemudi) di seluruh jajaran kepolisian.
"Karena belakangan banyak ditemukan KTP tidak asli, kita mengundang Disdukcapil sebagai pemberi materi terkait verifikasi KTP asli dan palsu," ujar Guritno.
Padahal, lanjut Guritno, kartu identitas diri ini salah satu persyaratan dokumen dalam pelayanan STNK, SIM dan BPKB. Mengantisipasi efek dari pemalsuan ini, maka setiap petugas penerbit di Direktorat dan penguji SIM wajib memiliki kemampuan dalam hal melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan, sehingga persyaratan yang diajukan dapat dicek keaslian dokumennya.
"Disdukcapil menjelaskan kepada kita tentang ciri-ciri atau bentuk dan tampilan KTP asli ataupun palsu," ucap Guritno.
Selain itu, Ditlantas Polda Riau berencana melengkapi setiap pelayanan di Polantas dengan alat pembaca KTP, yang berlaku untuk KTP elektronik. "Dengan alat itu akan ketahuan pelaku yang memalsukan KTP atau dokumen, selain tidak bisa dijadikan bahan untuk membuat SIM, itu ada pidananya," kata dia.