Cegah pergaulan bebas, Pemkot Pontianak larang anak sekolah ngekos
Rumah kos juga akan dicabut izinnya jika ketahuan penghuninya ada yang berstatus anak sekolah.
Pemerintah Kota Pontianak akan memberikan sanksi tilang kepada orang tua yang membiarkan anaknya yang usia sekolah, tinggal di indekos. Hal ini dilakukan untuk melakukan pencegahan terhadap terjadinya perbuatan zinah di usia dini.
"Dalam waktu dekat akan kami keluarkan aturannya, sehingga para orang tua yang membiarkan anak-anak mereka indekos, padahal jarak rumahnya masih dalam Kota Pontianak, dapat diberikan sanksi tilang," kata Wali Kota Pontianak Sutarmidji, dikutip dari Antara, Sabtu (14/3).
Para orang tua yang lalai tersebut akan diberikan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) karena membiarkan anak-anak mereka ngekos, karena berdampak pada merusak citra Kota Pontianak.
"Kenapa anak-anak dibiarkan kos, padahal anak tersebut tidak perlu kos, karena jarak Kota Pontianak ini tidak begitu jauh," ujarnya.
Sutarmidji menyatakan larangan anak-anak usia sekolah yang indekos, guna memerangi prostitusi anak di bawah umur, yang kasusnya kini muncul akibat anak-anak salah pergaulan.
"Kami nyatakan perang terhadap pelaku, penyedia dan pengguna prostitusi anak, kami akan bertindak tegas dalam hal ini, karena selama ini masih saja ditemukan pelajar yang ngekos," ujarnya.
Pemkot Pontianak melalui Satuan Polisi Pamong Praja tidak henti-hentinya menggelar razia di tempat-tempat kos dan penginapan untuk menjaring pelaku tindak asusila dan pasangan mesum. Bahkan, menurut dia, baru-baru ini Satpol PP kembali menjaring anak-anak usia sekolah yang menghuni kos.
Sementara itu, terhadap rumah kos yang ditemukan penghuninya berstatus anak-anak usia sekolah, maka akan dicabut izin usahanya. "Kos itu harus ditutup. Kalau masih beroperasi, kami laporkan ke polisi bahwa pemilik kos tersebut menyediakan tempat orang berbuat as usila," ujarnya.
Wali Kota juga mewanti-wanti hotel-hotel supaya tidak membiarkan tamu-tamu yang patut diduga melakukan perbuatan menyimpang seperti prostitusi.
"Bila tidak, Pemkot juga akan bertindak tegas menutup hotel tersebut selama tiga hingga enam bulan sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.