Cekcok Dipicu Masalah Ekonomi, Pria Pengangguran di OKU Gigit Istri
Seorang pria pengangguran, DF (22) ditangkap polisi karena menganiaya istrinya, SC (26). Kekerasan dalam rumah tangga itu diduga dipicu cekcok karena persoalan ekonomi.
Seorang pria pengangguran, DF (22) ditangkap polisi karena menganiaya istrinya, SC (26). Kekerasan dalam rumah tangga itu diduga dipicu cekcok karena persoalan ekonomi.
Peristiwa itu terjadi di kediaman mereka di Kecamatan Lubuk Batang, Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Senin (20/3) sore. Keduanya terlibat cekcok mulut dan berakhir dengan kekerasan fisik oleh pelaku.
-
Bagaimana cara melaporkan kasus KDRT ke Komnas Perempuan? Langkah pertama yang dapat Anda lakukan ketika menghadapi KDRT adalah mencari perlindungan. Carilah tempat yang aman seperti rumah saudara, teman, atau tempat perlindungan yang disediakan oleh pemerintah setempat. Menjauh dari pelaku kekerasan penting untuk menjaga keamanan dan integritas Anda.
-
Apa yang dimaksud dengan KDRT? Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang sering terjadi di Indonesia. KDRT dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, atau ekonomi yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya.
-
Dimana kerangka perempuan itu ditemukan? Kerangka mayat terbungkus karung goni ditemukan oleh para pekerja bangunan di Kawasan Jalan Simpang Galunggung Kota Malang.
-
Dimana kerangka prajurit perempuan itu ditemukan? Tim dari Institut Arkeologi dan Etnografi menemukan kuburan ini di bagian selatan Khakassia, Siberia, sebelum dimulainya pekerjaan konstruksi rel kereta api.
-
Di mana program pemberdayaan UMKM perempuan ini akan diterapkan? ada acara ini juga diumumkan dua provinsi yang akan mendapatkan program pemberdayaan khusus untuk perempuan pengusaha yakni Lampung dan Jawa Barat.
-
Dimana kerangka perempuan ini ditemukan? Lokasi Penemuan Kerangka Cara pemakaman aneh ini ditemukan di sebuah kuburan di Nekropolis Monte Luna, sebuah bukit yang berlokasi 30 kilometer di utara Cagliari, Sardinia selatan.
DF membentak istrinya dan mengumpat dengan kata-kata kasar. Pelaku juga menyuruh korban menyiapkan pakaian dan keluar dari rumah.
Pelaku kemudian mencekik dan menggigit bahu korban hingga terluka. Korban pun melapor ke polisi dan pelaku diamankan tanpa perlawanan, Senin (10/4).
"Tersangka ditangkap setelah cukup alat bukti," ungkap Kasi Humas Polres OKU AKP Syafaruddin, Selasa (11/4).
Syafaruddin mengatakan, tersangka kesal setelah terlibat cekcok dengan istrinya. Terlebih ia sehari-hari tidak bekerja sehingga tidak memiliki uang untuk kebutuhan rumah tangganya.
"Tersangka seorang pengangguran, diduga pemicunya masalah ekonomi," kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 Ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT dengan ancaman 15 tahun penjara. Barang bukti disita beberapa helai pakaian korban.
(mdk/yan)