Cemari Lingkungan dengan Sianida, Izin Usaha Perusahaan Tambang di Aceh Ditutup
Izin sudah dicabut sejak 12 September 2023 karena perusahaan tersebut melakukan pelanggaran.
Perusahaan itu ketahuan merendam batuan yang mengandung emas dalam kolam yang menggunakan cairan sianida.
Cemari Lingkungan dengan Sianida, Izin Usaha Perusahaan Tambang di Aceh Ditutup
Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) PT Beri Mineral Utama (PT BMU).
Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA, mengatakan pencabutan IUP perusahaan tambang yang beroperasi di Manggat, Kluet Tengah, Aceh Selatan, itu berdasarkan hasil evaluasi dan verifikasi faktual oleh tim evaluasi izin usaha pertambangan mineral dan batubara dalam wilayah Aceh.
- Anies Sebut Duetnya dengan Cak Imin Tak Pernah Diprediksi Bahkan Oleh Pengamat: Ini Bukan Rekayasa Manusia
- Simak Daftar Instansi yang Masih Sepi Peminat CPNS 2023
- 24 September 2023 Peringatan Hari Sungai Sedunia, Ketahui Sejarah dan Tema Tahun Ini
- Siap-Siap Seleksi CPNS 2023 Segera Dibuka, Syarat Utama Ini Wajib Dilengkapi dari Sekarang
“Izin sudah dicabut sejak 12 September 2023. PT BMU terbukti melakukan pelanggaran terhadap izin usaha pertambangan."
Kata Jubir Pemerintahan Aceh, (15/9).
@merdeka.com
Muhammad MTA menyebut PT BMU mengantongi izin tambang bijih besi dan terbukti melakukan eksploitasi emas dan perendaman batuan yang mengandung emas dalam kolam perendaman menggunakan cairan sianida.
“Tidak dijumpai adanya setling pond (kolam pengendapan) dalam WIUP PT. BMU sehingga air limpasan (run off) langsung menuju perairan umum,” ujar jubir pemerintahan Aceh.
Menurut Muhammad MTA, meski IUP PT BMU dicabut, hal itu tidak serta merta menghilangkan kewajiban PT BMU untuk menyelesaikan tunggakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sampai berakhirnya izin kepada negara atau daerah sepanjang belum diselesaikan.
Pemerintah Aceh, tambah MTA, meminta PT BMU menyelesaikan masalah terkait dengan ketenagakerjaan, menyelesaikan masalah fasilitas terhutang atas pengimporan mesin atau peralatan.
“Dan menyelesaikan seluruh kewajiban yang belum dilaksanakan sebelum dan setelah pencabutan IUP ini,” ujar Jubir Pemerintahan Aceh.