Cerita Dicabuli, Anak di Tasik Malah Kembali Diperkosa Teman Curhatnya
Seorang anak di bawah umur di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat menjadi korban pencabulan dua pemuda. Pencabulan terjadi saat ia menceritakan apa yang telah dialaminya kepada kenalannya.
Seorang anak di bawah umur di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat menjadi korban pencabulan dua pemuda. Pencabulan terjadi saat ia menceritakan apa yang telah dialaminya kepada kenalannya.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Haryanto mengatakan, apa yang dialami korban berawal dari perkenalannya dengan salah satu tersangka berinisial MFS (22) yang kemudian menjalin hubungan.
-
Apa saja kasus yang viral dan baru ditangani polisi? Ragam Kasus Usai Viral Polisi Baru Bergerak Media sosial kerap menjadi sarana masyarakat menyuarakan kegelisahan Termasuk jika berhubungan dengan kepolisian yang tak kunjung bergerak mengusut laporan Kasus viral yang baru langsung diusut memunculkan istilah 'no viral, no justice' Kasus pertama Jalan Rusak di Lampung Video Tiktok Bima Yudho Saputro membahas alasan Lampung tak maju-maju viral Menurut Bima, penyebabnya buruknya infrastruktur, pendidikan, dan mental koruptif pejabat Kasus kedua Ibu Beri Minum Kopi Kepada Bayi Video seorang ibu memberi minum kopi susu saset kepada bayi berusia 7 bulan viral Januari lalu Kasus ketiga Penganiayaan Mario Dandy Aksi Mario menganiaya David viral di Twitter Kasus ini turut menyeret ayah Mario, Rafael Alun Trisambodo, pejabat Ditjen Pajak Kasus keempat Penganiayaan Aditya Hasibuan Anak dari eks Kabag Binops Ditnarkoba Polda Sumut ini melakukan penganiayaan ke Ken Admiral AKBP Achiruddin juga dipecat secara tidak hormat dari kepolisian karena ikut terlibat Kasus kelima Koboi Jalanan Tol Tomang David Yulianto 'koboi' penodong senjata ke sopir taksi online, Hendra viral di media sosial David menggunakan mobil Mazda dengan pelat nomot dinas kepolisian palsu
-
Bagaimana kasus-kasus viral ini diusut polisi? Ragam Kasus Usai Viral Polisi Baru Bergerak Media sosial kerap menjadi sarana masyarakat menyuarakan kegelisahan Termasuk jika berhubungan dengan kepolisian yang tak kunjung bergerak mengusut laporan Kasus viral yang baru langsung diusut memunculkan istilah 'no viral, no justice'
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Kapan virus menjadi pandemi? Contohnya seperti virus Covid-19 beberapa bulan lalu. Virus ini sempat menjadi wabah pandemi yang menyebar ke hampir seluruh dunia.
-
Di mana kuburan viral itu berada? Lokasi kuburan itu berada tengah gang sempit RT.03,RW.04, Kelurahan Pisangan Timur, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
"Dalam proses tersebut, tersangka kemudian melakukan perbuatan cabul terhadap korban," katanya, Rabu (21/6).
Setelah itu, dijelaskan Suhari, tersangka pun kemudian ditinggalkan tersangka yang telah mencabulinya beberapa kali. Apa yang dialami korban pun kemudian diceritakan kepada kenalannya yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka yang berinisial AMS (18).
"Apa yang diceritakan korban kemudian oleh tersangka itu menjadi alat ancaman agar mau dicabulinya. Tersangka AMS juga merekam aksi pencabulannya menggunakan handphone miliknya dan digunakan untuk mengancam bila ditinggalkan," jelasnya.
Selain digunakan untuk mengancam agar tidak ditinggalkan, AMS juga menggunakan video tersebut untuk bisa kembali mengulang perbuatan cabulnya kepada korban. Sampai kemudian video tersebut diketahui sudah beredar di media sosial karena korban meminta putus.
Akhirnya, korban melaporkan apa yang dialaminya kepada polisi. “Berdasarkan hasil pemeriksaan, pencabulan sudah dilakukan berkali-kali,” ungkapnya.
Suhardi menyebut, korban diketahui mulai dicabuli oleh pelaku sejak April 2021. Namun kemudian baru dilaporkan kepada pihaknya pada tahun 2023 ini.
"Dalam kasus ini, kami tangkap dua tersangka dengan inisial MFS dan AMS berikut barang bukti berupa pakaian korban, flashdisk berisi video asusila, ponsel, gelang rantai, dan hasil visum."
"Keduanya kami terapkan pasal 81 dan/atau 82 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara," tutup dia.