Cerita Fadli Zon Jadi Korban Kecelakaan hingga Koma, Ayahnya Meninggal Dunia
Fadli menuntut penabrak hingga ke meja hijau hingga menang.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon menceritakan kisah hidupnya. Dia mengaku pernah menjadi korban kecelakaan lalu lintas.
Saat itu, Fadli sedang dibonceng sang ayah, Zon Harjo menggunakan sepeda motor. Kala itu, mendadak sebuah truk menghantam kendaraan ayahnya. Peristiwa itu terjadi pada 2 Juni 1986.
-
Di mana sekte pemuja sepeda motor berada? Gerakan spiritual ini bermula di Desa Chotila, Rajasthan, India, di mana para penduduk bikin kuil untuk sepeda motor dan pemiliknya yang tewas bernama Om Banna.
-
Kapan lelang motor Omesh berakhir? Setelah nungguin sekitar 4 hari, akhirnya ada yang menang lelang dengan harga Rp 300 juta.
-
Kapan pencurian motor itu terjadi? Peristiwa itu sebenarnya telah terjadi pada 16 Oktober 2020.Namun pelaku JM baru tertangkap di rumahnya setelah tiga tahun hidup di kebun untuk menghindari polisi.
-
Kenapa motor terasa bergetar saat dikendarai? Terdapat 3 penyebab dari sepeda motor terasa bergetar saat dikendarai. Yuk simak!
-
Apa yang jadi kendala utama saat mudik motor? Hampir tiap tahun, Polisi mengimbau masyarakat tidak memilih mudik memakai motor. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengatakan mudik pakai motor berbahaya bagi diri sendiri dan orang lain. "Kita mengimbau betul masyarakat hindari mudik dengan sepeda motor. Itu bukan untuk perjalanan jauh,"
-
Kapan Jalur Pantura Jawa Barat mulai ramai pemudik motor? Sudah Ada Beberapa yang Mudik Saat kreator tersebut melalui Jalur Pantura, beberapa pemudik mulai terlihat di satu pekan jelang lebaran. Mereka sudah mulai pulang ke kampung halaman denga menggunakan sepeda motor.
“Saya pernah jadi korban ditabrak truk ketika dibonceng motor bapak saya,” kisah Fadli melalui akun Twitter @fadlizon dikutip Senin (30/1).
Anggota DPR ini menyebut, sang ayah meninggal di tempat. Sementara Fadli mengalami luka parah hingga koma. Usai sembuh, Fadli menuntut penabrak hingga ke meja hijau.
“Akhirnya saya menang di pengadilan. Harus ada keadilan menyangkut nyawa manusia. Apalagi yang dihadapi manusia arogan,” ujarnya.
Cerita Fadli ini merespons kasus mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Mohammad Hasya Athallah Saputra yang tewas tertabrak mobil oleh pensiunan polisi berpangkat AKBP inisial ESBW. Kecelakaan ini terjadi di Jalan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022.
Dalam kasus ini, justru polisi menetapkan Hasya sebagai tersangka. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan, korban ditetapkan sebagai tersangka karena kasus tersebut dihentikan alias SP3. Alasan menjadi tersangka, karena korban yang menyebabkan sendiri kecelakaan tersebut.
"Penyebab terjadinya kecelakaan ini si korban sendiri. Kenapa dijadikan tersangka ini. Dia kan yang menyebabkan. Karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri," kata Latief saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/1).
Karena kelalaian yang dilakukan, korban menjadi meninggal dunia. Meskipun, akibat meninggal tersebut melibatkan mobil Pajero milik pensiunan polisi.
"Karena kelalaian korban dalam mengendarai sepeda motor sehingga nyawanya hilang sendiri. Jadi yang menghilangkan nyawanya karena kelalaiannya sendiri bukan kelalaian Pak Eko," tegas dia.
Latief menjelaskan, korban kurang hati-hati dalam mengendalikan sepeda motornya. Tengah malam itu, kata dia, korban mengerem tiba-tiba karena ada orang belok mendadak. Sehingga tidak bisa mengendalikan kendaraan.
"Dia jatuh sendiri dan dia yang menyebabkan terjadinya kecelakaan," kata dia.
Menurut dia, harusnya setiap pengendara bisa berhati-hati dalam menghadapi situasi apapun di jalan raya. Termasuk, apabila ada orang yang tiba-tiba belok.
"Harusnya koia dalam berkendara itu harus bisa mengantisipasi kayak tadi tiba-tiba belok. Dia seharusnya dalam cuaca hujan dia harus tahu kondisi," tutur dia.
Polisi mengakui, kecelakaan di jalan terjadi akibat ketidaksengajaan. Namun, menurut dia, itu masuk ke dalam kategori kelalaian yang menyebabkan kecelakaan.
Menurut dia, ESBW tidak mungkin menghindari kecelakaan tersebut karena motor mendadak tiba-tiba ada di depan kendaraannya. Apalagi, saat itu, kendaraan ESBW ada berada di jalurnya.
"Pak Eko dikatakan sebagai lawan, dia tidak mungkin dengan jarak sedemikian rupa misal motor tiba-tiba dari sana, dengan jarak itu. Dengan jarak yang kita hitung tidak bisa Pak eko dengan refleks itu menghindar. Meskipun Pak Eko katanya sempat banting setir ke kiri, tapi tak ada cukup ruang untuk menghindari kecelakaan," ujar dia.

Latief menjelaskan lebih dalam, kenapa akhirnya korban menjadi tersangka. Hal tersebut dilakukan sudah sesuai aturan proses hukum yang berlaku.
Dia mengatakan sebuah kasus bisa di SP3 harus ada beberapa alasan. Pertama karena kasus telah kedaluwarsa. Kedua kasus tidak cukup bukti. Ketiga, tersangka meninggal dunia.
"Jadi ada kepastian juga di situ kenapa kami beri SP3. Si ini (korban) bisa dijadikan tersangka dengan posisi yang demikian, sehingga kami hentikan perkara tersebut," tutup dia.
(mdk/tin)