Cerita Kapolri di balik penetapan Ahok sebagai tersangka
Cerita Kapolri di balik penetapan Ahok sebagai tersangka. Kapolri Jenderal Tito mengaku sempat dilema saat proses penetapan Ahok sebagai tersangka, yaitu berbenturan dengan aturan internal Polri dan di sisi lainnya kasus ini mendapat sorotan kencang dari publik.
Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian bercerita terkait penetapan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Tito mengaku sempat dilema saat proses penetapan Ahok jadi tersangka.
Dua hal yang mendasari rasa dilematis Kapolri, karena benturan aturan internal Polri dengan sorotan publik. Berdasarkan aturan internal Polri, kasus-kasus terkait calon kepala daerah seharusnya dilakukan setelah Pilkada selesai. Namun di sisi lain, dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok menjadi sorotan publik.
"Saya dilematis, mau diapain, ikut aturan atau gulirkan kasus," kata Tito di acara Tabligh Akbar di Masjid Jami Al Riyadh, Kwitang, Jakarta, kemarin.
Sebelum akhirnya menetapkan Ahok sebagai tersangka, Tito mengaku sempat berdiskusi dengan jajarannya. Namun, dia tidak berkonsultasi dengan Presiden Joko Widodo sebagai orang nomor satu di Tanah Air.
"Saya ambil keputusan tanpa konsultasi pada siapa pun, tanpa konsultasi dengan pimpinan, kepala negara, demi Allah, saya katakan laksanakan penyelidikan," tegas Jenderal bintang empat ini.
Kendati demikian, Tito menampik keputusannya bertentangan dengan aturan internal Polri. Dia siap mengambil resiko jika ada laporan terkait calon kepala daerah lain, sehingga tak ada tudingan perbedaan perlakuan dalam menangani kasus.
"Itu resiko yang harus saya ambil (menindaklanjuti jika ada laporan kasus kepala daerah lain)," kata Tito.
Tito juga menjelaskan alasan polisi hingga kini belum menahan Ahok. Menurutnya, penahanan seorang tersangka adalah kewenangan penyidik. Dalam penahanan, terdapat dua alasan yang merujuk pada KUHAP yakni objektif dan subjektif.
"Objektif itu, objek perkaranya telah dan mutlak, saksi ahli bulat mengatakan dan tim penyelidik juga bulat. Dalam kasus ini, saksi ahli yang dihadiri semua pihak terjadi perbedaan pendapat," bebernya.
Dari sisi subjektif, penahanan bisa dilakukan ketika tersangka hendak melarikan diri. Sementara pada kasus ini, Ahok dinilai masih kooperatif, termasuk saat dia mendatangi kantor Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan padahal belum dijadwalkan untuk diperiksa.
"Kemudian kalau ada kekhawatiran dia menghilangkan barang bukti. Barang bukti Alhamdulillah cuma satu video rekaman asli, sehingga saya sampaikan ke penyelidik ambil video aslinya. Sudah diamankan," sambung Tito.
Faktor lain, lanjut dia, penahanan bisa dilakukan ketika tersangka mengulangi perbuatannya, dalam hal ini penistaan agama.
"Kita lihat belum, oleh karena itu kita belum lakukan penahanan," terangnya.
Dia pun mengingatkan masyarakat agar perkara kasus Ahok tidak dikaitkan dengan isu Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA).
"Kami minta tolong dudukan betul-betul ke masalah hukum, jangan dikaitkan dengan masalah suku, ras, agama yang bisa memecah belah bangsa," tegas Tito.
-
Mengapa Krinok sempat ditentang oleh tokoh Islam? Ketika agama Islam tiba di Jambi, Krinok sempat mendapat pertentangan dari para tokoh Islam karena tidak sesuai dengan kaidah ajaran Islam.
-
Bagaimana pemikiran Notodiharjo memengaruhi Kartosoewirjo dalam memahami ajaran Islam? Notodiharjo menanamkan pemikiran Islam modern ke dalam alam pemikiran Kartosoewirjo.
-
Kapan Mahalini resmi memeluk agama Islam? Yang pasti, Mahalini menjadi mualaf bulan ini setelah acara memapit kemarin," ujarnya.
-
Kenapa tasawuf penting? Belajar tasawuf adalah penting karena tasawuf adalah ilmu yang mengajarkan kita untuk menyucikan jiwa, memperbaiki akhlak, dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.
-
Apa pengertian akhlak menurut agama Islam? Secara sederhana, akhlak adalah tingkah laku yang dilakukan secara berulang kali. Mengutip dari berbagai sumber, berikut ini merdeka.com merangkum informasi tentang pengertian akhlak, sekaligus macam dan manfaatnya menurut agama Islam.
-
Kapan Pondok Pesantren Langitan didirikan? Jauh sebelum Indonesia merdeka, yakni pada tahun 1852, Kiai Muhammad Nur mendirikan pondok pesantren di Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban.
Baca juga:
Demo susulan 2 Desember & kasus Ahok bak 'bola salju'
Hanya status terpidana yang bisa gagalkan Ahok di pilkada DKI
Kapolda Metro: Ada pihak-pihak menginginkan Indonesia terpecah belah
MUI: Ahok jangan berbangga jadi sorotan internasional
Ini alasan Kapolri belum menahan Ahok