Cerita Pegawai KPK, Berat Hati Melepas Penanganan Kasus Korupsi Usai Tak Lolos TWK
Meskipun berat, namun Yudi mengaku akan tetap mengikuti Surat Keputusan (SK) Nomor 652 Tahun 2021 yang diterbitkan pada 7 Mei 2021. Karena kata dia, jika ke-75 pegawai yang tidak lolos itu melanggar SK tersebut, maka hal itu akan membuat suasana lebih gaduh lagi.
Sebanyak 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) ternyata masih tetap bekerja. Namun pekerjaan yang dilakukan berbeda dengan sebelumnya.
Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK), Yudi Purnomo Harahap, bercerita. Selama di kantor, 75 pegawai KPK itu hanya melakukan pekerjaan-pekerjaan informal saja.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang tertulis di karangan bunga yang diterima oleh KPK? Dalam karangan bunga tertulis 'selamat atas keberhasilan anda memasuki pekarangan tetangga'. Tertulis pengirimnya adalah Tetangga.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Kenapa Kaesang datang ke KPK? "Saya datang ke sini bukan karena undangan, bukan karena panggilan tapi inisiatif saya dan saya tadi juga di dalam mengklarifikasi mengenai perjalanan saya tanggal 18 Agustus ke Amerika Serikat," kata Kaesang kepada wartawan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/9).
"Kami tetap ke kantor seperti biasa. Untuk pekerjaan, ya secara informal saja, misalnya diskusi mengenai perkembangan kasus yang kami tangani," kata Yudi saat dihubungi merdeka.com, Jumat (4/6).
Yudi sudah menjadi penyidik KPK sejak tahun 2013. Dari lubuk hatinya, Yudi mengaku cukup berat melepas kasus-kasus megakorupsi yang sudah ia tangani sejak beberapa tahun lalu.
Sambil menunggu masa kerjanya selesai, Yudi hanya bisa memberikan masukan terkait penanganan kasus-kasu baru yang sempat dia tangani kepada para penyidik yang bertugas. Sebab dirinya tidak bisa lagi melakukan pekerjaan yang berkaitan dengan penyidikan.
"Kami membaca lagi perkara-perkara yang kami tangani, ya membaca saja. Lalu nanti kami memberikan masukan untuk penyidik yang lain," ungkapnya.
"Kami tidak bisa lagi melakukan tugas kami seperti sebelumnya. Misalnya saya sebagai penyidik, saya tidak bisa lagi melakukan pemeriksaan saksi dan tersangka, melakukan penahanan, penyitaan barang bukti, menggeledah, dan kegiatan penyidikan lainnya," lanjut Yudi
Sama seperti Yudi, Kasatgas penyidikan KPK yang tak lolos TWK seperti Novel Baswedan juga tidak bisa lagi melakukan tindakan-tindakan hukum. Namun, kata Yudi, para Kasatgas yang diberhentikan masih bisa memberikan arahan kepada penyidik KPK yang bertugas saat ini.
"Kasatgas yang tidak lolos, mereka kan tidak bisa melepas anggota penyidiknya begitu saja. Jadi tentunya mereka masih memberikan arahan, tapi tidak bisa melakukan tindakan projustisia (tindakan hukum)," katanya.
Meskipun berat, namun Yudi mengaku akan tetap mengikuti Surat Keputusan (SK) Nomor 652 Tahun 2021 yang diterbitkan pada 7 Mei 2021. Karena kata dia, jika ke-75 pegawai yang tidak lolos itu melanggar SK tersebut, maka hal itu akan membuat suasana lebih gaduh lagi.
Sehingga, meskipun ia 'ditumbangkan' oleh lembaga antirasuah itu, Yudi tetap ingin menjaga nama baik tempat dirinya mengabdi selama belasan tahun ini. Diketahui bahwa Yudi telah bergabung ke KPK sejak tahun 2007. Saat itu, ia baru lulus kuliah dari Universitas Indonesia.
"Saya kan sekarang lagi menangani kasus e-KTP, lalu perkara Pelindo 2, nah akibat SK Nomor 652 itu, saya tidak bisa lagi mengerjakan kasus-kasus tersebut," ungkapnya.
"Kalau kita tetap melakukan tindakan projustisia, nanti takutnya malah berbahaya. Nanti malah 'make fire' buat lembaga, karena kan sudah ada SK 652 itu," lanjutnya.
Seperti diketahui, sebanyak 75 pegawai KPK tidak lolos TWK, dari jumlah tersebut, 51 di antaranya akan diberhentikan per 1 November 2021 atau 5 bulan lagi. Dalam benak hatinya yang terdalam, Yudi merasa bahwa seharusnya, ia dan pegawai lainnya masih bisa melakukan pekerjaan mereka hingga hari itu tiba.
Dia merasa sangat miris karena hanya diperbolehkan melakukan tugas-tugas 'informal' saja. Dia pun semakin yakin bahwa ia dan pegawai lainnya yang tidak lolos TWK memang betul-betul ditumbangkan oleh KPK.
"Nah ini yang menarik. Pegawai yang (sengaja) mengundurkan diri saja, 1 hari sebelum berhenti, mereka masih bisa melakukan pekerjaannya. Tidak seperti kami ini yang mana melalui SK 652 itu, dengan tegas tidak dibolehkan melakukan pekerjaan kami lagi. Malah disingkirkan," kata Yudi mengungkapkan kekecewaannya.
Ketua Wadah pegawai KPK itu kemudian menyoroti penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju yang diberhentikan secara tidak hormat oleh KPK. Diketahui, Stepanus Robin dinyatakan bersalah dan telah pelanggaran kode etik. Dalam sidang kode etik, Robin disebut telah menikmati uang sebesar Rp 1,6 miliar yang diterima untuk menghentikan penanganan perkara di Tanjungbalai.
Yudi berharap, Dewas KPK terus mengawasi proses penyidikan mafia kasus itu. Dia berharap, KPK bisa mengungkap mafia-mafia kasus lainnya, sehingga nama KPK tetap harum.
"Saya pikir Dewas harus memantau perkembangan berikutnya, harus mengawasi proses penyidikannya karena kan disebutkan dia terima suap itu dari banyak sumber," harapnya.
"Nah ini kewenangan Dewas untuk ungkap semuanya demi menjaga integritas dan kredibilitas KPK," lanjutnya.
Selain itu, Yudi juga berharap, laporannya ditindaklanjuti. Diketahui, pada 27 Mei lalu, Yudi mendatangi Komnas HAM untuk menyerahkan sejumlah dokumen tambahan berupa testimoni pegawai KPK yang memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat. Dia juga menyerahkan kejanggalan-kejanggalan selama proses TWK itu.
Penyerahan dokumen tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan Wadah Pegawai sekaligus 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK. Pada 24 Mei sebelumnya, sejumlah pegawai KPK yang tidak lolos TWK itu melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Komnas HAM. Firli dinilai telah melanggar HAM, karena butir soal dalam TWK tidak mencerminkan perspektif kebangsaan dan tidak da hubungannya dengan kinerja KPK.
Mengisi Waktu dengan Berdiskusi
Secara terpisah, mantan jurnalis yang kini menjadi pegawai KPK, Tri Artining Putri mengungkapkan hal yang sama seperti Yudi. Wanita yang akrab disapa Puput ini mengaku tidak diperbolehkan mengerjakan tugas-tugasnya. Menurutnya, yang dilakukan saat ini hanyalah pekerjaan informal seperti mengikuti rapat kantor.
Setelah dibebastugaskan dari tugasnya, Puput memilih menyibukkan diri mengisi diskusi atau webinar. Dia pun berharap dirinya masih bisa bermanfaat dengan orang-orang sekitar khususnya para pegiat antikorupsi.
"Saya masih berstatus sebagai pegawai KPK tapi memang nggak boleh kerja lagi. Absensi sih masih diisi. Tapi kalau kantor ya paling meeting-meeting atau jadi narsum diskusi buat orang-orang yang peduli," kata Puput saat dihubungi merdeka.com, Jumat (4/6).
Puput menambahkan, dirinya sedang disibukkan dengan kegiatan memperjuangkan haknya bersama 74 pegawai KPK lainnya yang dinyatakan tidak lolos TWK. Sebenarnya, kata dia, tidak ada kejelasan atau tindak lanjut dari SK 652 yang ditandatangani oleh Plh Kepala Biro SDM KPK, Yonathan Demme Tangdilintin itu. Sehingga, kata Puput, para kepala biro menafsirkan SK itu dengan penafsiran yang berbeda-beda. Ada yang masih disuruh kerja, namun ada pula yang benar-benar dibebastugaskan sehingga bisa mengambil cuti.
"Kami juga terus berdiskusi, menyikapi balasan surat keberatan kami atau hanya ngurusin advokasi ini saja," kata Puput.
"Yang lain sih masih ada yang ke kantor, tapi ada juga yang ambil cuti, ada yang masih disuruh kerja juga. Soalnya setelah SK itu keluar, tidak ada arahan dan sosialisasi lagi. Jadi setiap direktur dan kepala biro interpretasinya beda-beda ke anak buah," lanjut Puput.
Puput juga mengaku masih menunggu kepastian terhadap status 24 pegawai KPK yang masih belum jelas. Diketahui bahwa 51 pegawai KPK yang tidak lolos TWK itu dengan resmi dinyatakan akan dipecat per 1 November 2021.
"Sampai sekarang ini, status 24 pegawai yang nggak lolos itu masih belum jelas, belum tahu mereka akan dipecat juga atau tidak. Yang pasti sih, para ASN yang lolos TWK itu sudah mulai bekerja dan melaksanakan tugas-tugas barunya," kata Puput.
Baca juga:
Novel: Prihatin dan Sedih Ada Orang yang Berani Main Kasus di KPK
Firli Bantah Target Penyidik Lewat TWK: Apa Kepentingan Saya?
Dipanggil Komnas HAM Soal TWK, Firli Bahuri Tegaskan Keputusan KPK Kolektif Kolegial
Mengadu ke MUI, Penyelidik KPK Harun Tegaskan Tak Ada Isu Taliban
Pimpinan KPK Tak akan Cabut SK Membebastugaskan 75 Pegawai Gagal TWK