Cerita Pengoplos Gas LPG Subsidi Modal Rp72 Ribu Raup Jutaan Rupiah, Belajar Otodidak dari Youtube
Sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga. Praktik ilegal tersangka dicurigai warga hingga dilaporkan ke polisi.
SM mengoplos gas LPG bersubsidi menjadi nonsubsidi. Bermodal Rp72 ribu, pelaku mengembangkan bisnis ilegalnya dan meraup untung besar.
Cerita Pengoplos Gas LPG Subsidi Modal Rp72 Ribu Raup Jutaan Rupiah, Belajar Otodidak dari Youtube
Kronologi
SM ditangkap dalam sebuah penggerebekan di gudang miliknya di Desa Cinta Kasih, Belimbing, Muara Enim, Sumatera Selatan, beberapa hari lalu. Polisi menyita 558 tabung gas elpiji subsidi 3 kilogram dalam keadaan kosong, dan 122 tabung gas elpiji 3 kg berisi. Ada juga 14 tabung berisi gas LPG 12 kg, 60 tabung kosong ukuran 12 kg, alat penyuntik, timbangan, dan mobil pick up. Semua barang bukti dibawa ke Mapolda Sumsel dan gudang dipasang garis polisi.
Tersangka SM mengaku belajar mengoplos tabung gas elpiji secara otodidak dari Youtube. Awalnya ia membeli 4 tabung gas 3 kg seharga Rp72 ribu.
Lalu gas yang ada ia suntik dan dipindahkan ke tabung ukuran 12 kg menggunakan alat pemindah gas. Selama proses pengoplosan, diletakkan es batu agar dingin.
"Cuma nonton dari Youtube, nekat oplos sendiri dengan modal Rp72 ribu."
Kata Pelaku SM di Mapolda Sumsel, Rabu (9/8).
@merdeka.com
Gas LPG 12 kg ia jual seharga Rp200 ribu pertabung isi di wilayah Muara Enim dan Penukal Abab Lematang Ilir. Bahkan, ia sanggup memasok kebutuhan di agen maupun toko ritel seperti Indomaret dan Alfamart. Bisnis ilegalnya itu berkembang pesat. Dalam sebulan, dia mampu memproduksi 40 tabung gas LPG 12 kg dengan keuntungan lebih dari Rp5 juta.
Sementara gas LPG 3 kg ia dapatkan dari dua agen berbeda di kabupaten tetangga. Itu ia lakukan agar tidak dicurigai warga sekitar.
"Setahun ini mulai usaha, cuma ngedarnya di tempat yang jauh biar tidak ketahuan," kata SM.
Tetapi sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga. Praktik ilegal tersangka dicurigai warga hingga dilaporkan ke polisi. Setelah mendapatkan informasi valid, petugas melakukan penggerebekan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 62 junto Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Ancaman pidana enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar.