Cerita pilu gadis di Palopo diperkosa dan dicor hidup-hidup pamannya
Cerita pilu gadis di Palopo diperkosa dan dicor hidup-hidup pamannya. Dalam kondisi setengah telanjang, korban dikubur dan dicor oleh pelaku di belakang rumah.
WA (18), gadis malang di Kota Palopo, Sulawesi Selatan menjadi korban pemerkosaan Abdul Kadir (48) yang tak lain pamannya sendiri. Usai diperkosa, korban dikubur dan dicor hidup-hidup oleh pejabat di Dinas Kebersihan setempat itu.
Kejadian bermula saat WA pergi ke rumah pelaku, Rabu (21/9) pagi. Korban diketahui bekerja tenaga honorer dan menempati posisi sebagai bawahan pelaku.
Keduanya tinggal bersebelahan desa, tetapi WA setiap pagi singgah di rumah pelaku yang sudah dianggap orang tuanya sendiri agar bisa bersama berangkat kantor.
Saat korban membenahi dandanan dan membuka jilbab, nafsu pelaku segera muncul. Kadir lantas membekap korban menggunakan selimut. Korban meronta namun dekapan pelaku kian kuat membuat korban pingsan.
"Syahwat pelaku langsung naik melihat korban yang sementara berdandan," kata Kapolres Palopo AKBP Dudung Adijono kepada merdeka.com kemarin.
Dalam kondisi tidak sadarkan diri, korban diperkosa di ruang tengah rumah. Di hari nahas tersebut, istri dan anak pelaku sedang tidak berada di rumah.
Usai memerkosa, Abdul lantas membawa WA yang masih dalam keadaan pingsan ke belakang rumah, dikubur dalam bak bekas penampungan air kemudian dicor menggunakan semen.
Delapan jam kemudian, korban WA siuman dan berusaha membongkar cor semen yang belum kering sembari berteriak minta tolong.
Daeng Bajing, istri pelaku sudah tiba di rumah yang mendengar teriakan korban lantas mendatangi sumber suara. Dia terkejut saat mendapati WA dalam bak bekas tempat penampungan air.
Bajing menolong WA dengan merusak cor semen kemudian mengangkat korban yang hanya mengenakan baju tanpa rok dan celana dalam.
Pelaku saat ini sudah berada di Mapolres Palopo menjalani proses pemeriksaan. Dia diamankan setelah keluarga dan kerabatmenyerahkannya ke polisi.
"Saat ini kasusnya kita sudah tangani. Pelaku sudah ditahan. Adapun korban yang kini sudah bersama keluarganya masih dalam kondisi trauma," tutur Dudung.
Pelaku dijerat pasal 338 junto pasal 54, subsider pasal 285 tentang Perkosaan dan Percobaan Pembunuhan dengan ancaman 12 tahun penjara.