Cerita tragis guru honorer di Bandung cabuli belasan siswinya
Berikut ini cerita tragis guru honorer di Bandung cabuli belasan siswinya:
Kemarin seorang guru SMP di Kota Bandung ditangkap karena mencabuli belasan muridnya. Cecep (53) guru honorer ini ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung lantaran laporan korban.
Cecep sebelum ditangkap pada 29 Oktober kemarin sempat melakukan pelarian ke Cianjur, Jawa Barat. "Namun akhirnya pelaku berhasil kita tangkap di Cianjur," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP M Ngajib di Mapolrestabes Bandung, Kamis (30/10).
Berikut ini cerita tragis guru honorer di Bandung cabuli belasan siswinya:
-
Apa yang dilakukan para pelaku terhadap siswi SMP itu? Para buron adalah D, HR, RF, dan FB. D diketahui sebagai otak kejahatan yang membawa korban ke TKP dan mengawali perkosaan disaksikan sembilan temannya.
-
Dimana siswi SMP di Palembang ditemukan? Sementara itu tiga pelaku lainnya MZ 13 tahun, MS 12 tahun, dan AS 12 tahun pada saat korban ditemukan di TPU berada di lokasi kerumunan seolah-olah tidak mengetahui apa-apa yang terjadi.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus pemerkosaan siswi SMP ini? Dari 10 tersangka pelaku pemerkosaan, empat orang masih belum tertangkap. Polisi mendatangi rumah empat buronan penyekap dan pemerkosa secara bergilir siswi SMP selama tiga hari di Lampung Utara, Lampung, inisial NA.
-
Apa hukuman yang dijatuhkan kepada PSIS Semarang? Hukuman bertanding tanpa penonton dikeluarkan langsung oleh PSSI selaku induk sepak bola Indonesia. Berdasarkan surat dari PSSI, PSIS Semarang dianggap melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2023 karena terjadi pengulangan kejadian yang sama yaitu keributan antara suporter PSIS Semarang dengan suporter klub tamu. Keributan itu menyebabkan adanya korban luka-luka dan hal itu diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran disiplin.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Mengapa Stupa Sumberawan penting? Stupa melambangkan nirbana (kebebasan) yang merupakan dasar utama dari seluruh rasa dharma yang diajarkan Guru Agung Buddha Gautama. Nirbana juga menjadi tujuan setiap umat Buddha.
Mengaku bisa meramal sebelum cabuli murid
Dengan dalih bisa meramal, Cecep, guru SMP di Kota Bandung nekat mencabuli belasan muridnya. Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP M Ngajib menerangkan, aksi guru honorer cabul ini dilakukan selama September 2014 lalu.
Modus yang dilakukan tersangka ini memanggil siswi saat jam pelajaran kosong atau istirahat untuk diajak ke kelas. "Tersangka memanggil siswi dengan janji akan diramal. Siswi ini diraba payudara dan bagian selangkangan," ungkapnya.
Sebelum diramal, Cecep minta korban baca Alquran
Setelah korban berada di ruang kelas, sebelum meramal Cecep meminta para korbannya membaca Alquran. "Di saat itu, tersangka memegang tangan korban kemudian melakukan perbuatan cabul," terangnya Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP M Ngajib. Aksi itu dilakukan September 2013 lalu. "Korbannya ada 13 orang."
Usai geger di sekolah Cecep sempat melarikan diri ke Cianjur. Namun Polisi menangkap Cecep di tempat persembunyian, daerah Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Selain tersangka Polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain seragam SMP milik korban.
Atas perbuatannya, Cecep kini ditahan di Rutan Satreskrim Polrestabes Bandung. Dia dijerat dengan Pasal 82 UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 287 KUHPidana.
Cabuli murid di dalam kelas
Cecep, guru honorer di salah satu sekolah SMP di Bandung memiliki cara sendiri untuk mengelabui korban. Dia terbilang nekat melakukan aksi cabulnya tersebut. Hal itu dilakukan di dalam kelas saat jam pelajaran kosong atau istirahat.
Cecep guru di salah satu SMP di Bandung nekat mencabuli siswinya di dalam kelas. Pria paruh baya ini ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung berkat laporan salah satu orangtua korban.
Cecep guru honorer yang sudah 7 tahun mengabdi ini menyesali perbuatan cabulnya yang dilakukan pada belasan siswinya tersebut. "Saya khilaf," singkatnya di Mapolrestabes Bandung, Kamis (30/10).
Niat pencabulan muncul karena banyak muridnya curhat
Niat Cecep, guru SMP di Bandung mencabuli korbannya itu lantaran selama ini banyak anak didiknya yang curhat kepadanya. Dari situ dia mengelabui korban dengan bisa berpura-pura meramal. "Saya mengaku bisa meramal dengan melihat garis tangannya," ujarnya.
Sepanjang September dalam catatan kepolisian 13 siswi menjadi korban pencabulannya. Dia meraba-raba payudara dan kemaluan di dalam kelas saat jam istirahat.
Sebelum ditangkap, Cecep kabur ke Cianjur
Kegaduhan di sekolah gara-gara aksi pencabulan itu terkuak. Dari situ Cecep melarikan diri ke Cianjur. "Akhirnya saya kabur untuk menenangkan diri ke Banten, dan terakhir ke Cianjur," ucapnya.
Pelarian Cecep berakhir. Penyidik Polrestabes Bandung yang mengendus keberadaannya langsung membekuk. Atas perbuatannya, Cecep kini ditahan di Rutan Satreskrim Polrestabes Bandung. Dia dijerat dengan Pasal 82 UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 287 KUHPidana yang ancaman hukumannya 12 tahun penjara.