Ceu Popong soal Perppu kebiri: Why Not?
Sebagai bentuk keseriusan, dikabarkan perppu tersebut sudah ada timnya, antara lain, Kapolri, Jaksa Agung, Menkes dll.
Presiden Joko Widodo berencana menerbitkan Perppu yang mengatur hukuman kebiri bagi pelaku seksual terhadap anak. Hal ini disambut baik oleh Politikus Golkar Popong Otje Djundjunan atau Ceu Popong.
"Asal tidak langgar aturan, why not?" katanya saat dihubungi, Jumat (23/10).
Meski demikian, anggota Komisi X DPR ini menyarankan ada baiknya sebelum Perppu itu diterbitkan, Presiden Jokowi terlebih dahulu meminta pandangan dari para ahli hukum. Sehingga, nantinya Perppu tersebut mendapatkan kajian yang komprehensif sebelum benar-benar diterbitkan.
"Kaji ulang hukuman-hukuman yang ada di undang-undang kita," ujarnya.
Selain menerapkan hukuman yang tegas, dia menyarankan ada baiknya penguatan di bidang pendidikan, sehingga para pelaku seksual terhadap anak mengurungkan aksinya.
"Pendidikan di keluarga, pendidikan di sekolah, pendidikan informal di masyarakat, ketiga itu harus sinergi," tandasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas di Kantor Presiden Jakarta, Selasa petang menyetujui tindakan keras berupa peningkatan sanksi hukum khususnya bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak berupa hukuman pengebirian.
"Bahwa kita prihatin banyak kejahatan kekerasan seksual sehingga rasanya kita sepakat kejahatan ini luar biasa dan ditangani luar biasa," kata Jaksa Agung HM Prasetyo dalam keterangan pers di Kantor Presiden usai ratas seperti dikutip dari Antara, Selasa (20/10).
Jaksa Agung mengatakan mekanisme hukuman tambahan bagi pelaku kejahatan tersebut disepakati berupa pengebirian yang akan dikoordinasikan dengan Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan.
"Dengan pengebirian ini memberikan efek deteren, menimbulkan orang harus berpikir seribu kali (bila ingin melakukan kejahatan-red) dan ini terobosan baru dan memberikan perubahan," katanya.
Prasetyo mengatakan untuk payung hukum maka Presiden akan menyiapkan Perppu karena sifat yang mendesak dan memerlukan penanganan segera.
"Bagaimana hukuman tambahan dilakukan, kalau perlu di terbitkan Perppu, kalau revisi Undang-Undang akan lebih lama sementara tuntutan ini semakin mendesak, sehingga mendesak perppu mengatur hukuman tambahan," katanya.
Baca juga:
Ini 7 tradisi kebiri yang bikin ngilu dari berbagai kebudayaan
Demi masa depan anak, Menpora dukung paedofil dikebiri
Mensos klaim banyak negara hukum kebiri pelaku kekerasan seksual
Sebut darurat kekerasan seksual anak, PKS dukung paedofil dikebiri
Mensos tolak jelaskan draf Perppu paedofil dikebiri
Komisi III setuju pelaku kekerasan seksual pada anak dikebiri
Paedofil bakal dihukum kebiri, dipotong kemaluan atau disuntik?
-
Apa yang diatur oleh dasar hukum pemilu di Indonesia? Pemilihan umum (Pemilu) menjadi salah satu sarana dalam mewujudkan sistem demokrasi di Indonesia. Melalui proses pemilihan ini, rakyat Indonesia memiliki hak untuk menentukan wakil-wakil mereka yang akan memimpin negara dan membuat kebijakan.
-
Kapan Pemilu di Indonesia diadakan? Pemilu sebentar lagi akan diselenggarakan. Pemilu akan diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang.
-
Kapan Pemilu di Indonesia dilaksanakan? Di Indonesia, tahun 2024 adalah tahun politik.
-
Kapan pemilu di Indonesia akan diadakan? Masyarakat Indonesia akan menggelar Pemilihan Umum (Pemilu) pada 14 Februari 2024 mendatang.
-
Bagaimana Kelurahan Sadar Hukum di DKI Jakarta diwujudkan? Melalui pelaksanaan pembinaan kelompok keluarga sadar hukum (Kadarkum), pengembangan kelurahan binaan, sampai dengan terbentuknya kelurahan sadar hukum,"
-
Siapa yang menyatakan kekagumannya terhadap kemajuan peternakan di Indonesia? Sementara itu, Wael W. M Halawa salah satu peserta pelatihan menyampaikan kekagumannya dengan kemajuan dunia peternakan di Indonesia.