Chandra, orang dekat Freddy Budiman juga divonis hukuman mati
Satu lagi orang dekat Freddy, Hani Sapta Wibowo dihukum penjara seumur hidup.
Dua orang yang menjadi tangan kanan terpidana mati pemilik 1,4 juta butir pil ekstasi, Freddy Budiman, Chandra Halim Alias Akiong dan Hani Sapta Wibowo hari ini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dalam persidangan dengan agenda pembacaan vonis, majelis hakim menjatuhkan hukuman mati dan seumur hidup kepada kedua terdakwa.
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Haswandi, terdakwa Chandra Halim divonis dengan hukuman mati. Terdakwa Chandra terbukti secara sah membeli dan menjadi perantara narkotika golongan satu bukan tanaman.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dua pidana mati dan denda Rp 10 miliar," ujar Haswandi saat membacakan vonis, Kamis (17/10).
Sementara itu, dalam persidangan yang digelar di ruang sidang Kusuma Atmadja, majelis hakim menjatuhkan vonis yang lebih ringan terhadap terdakwa Hani Sapta Wibowo. Terdakwa Hani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menjadi perantara narkotika golongan bukan tanaman dengan berat lebih dari lima gram.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu pidana penjara seumur hidup denda Rp 5 Miliar," ujarnya.
Haswandi menjelaskan, kedua terdakwa menerima vonis berbeda dikarenakan Chandra Halim merupakan komplotan utama Freddy. Sedangkan Hani berperan sebagai orang yang ditugaskan Freddy agar kontainer yang berisi pil ekstasi miliknya dapat keluar dari kepabeanan pelabuhan Tanjung Priok.
Dalam kasus penyelundupan jutaan pil ekstasi ini, terdapat tujuh orang yang terlibat di dalamnya, di mana salah satunya merupakan warga negara China, Yu Tang. Empat terdakwa, Freddy Budiman, Chandra Halim, Ahmadi, dan Tedja Harsoyo divonis hukuman mati. Sementara dua terdakwa lainnya, Muchtar dan Hani Sapta Pribowo divonis penjara seumur hidup. Satu orang terdakwa yang merupakan anggota TNI, Supriyadi diserahkan ke persidangan militer.
Sebelumnya, dalam persidangan yang digelar 15 Juli 2013 silam, Haswandi memvonis Freddy Budiman dengan hukuman mati. Dalam persidangan yang digelar di ruang sidang Kusuma Atmadja, Freddy mengakui kepemilikan ekstasi sebanyak 1,4 juta butir itu.