Cinta Segitiga di Balik Kebakaran 33 Rumah di Makassar
Kepolisian telah menangkap satu orang pelaku inisial MR (39).
Kebakaran yang terjadi di Jalan Laiya, Kelurahan Gaddong, Kecamatan Bontoala, Makassar, pada Senin (28/10) yang menghanguskan 33 rumah semipermanen ternyata ada unsur kesengajaan. Kepolisian telah menangkap satu orang pelaku inisial MR (39).
Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Komisaris Besar Jamaluddin Farti mengatakan, pascakebakaran polisi langsung turun melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menemukan kejanggalan penyebab kebakaran yang menghanguskan 33 rumah semipermanen di Jalan Laiya.
"Satu orang pelaku sudah diamankan bernama MR (39). Dia ditangkap di rumahnya di Jalan Muh Yamin, Makassar," ujarnya Selasa (29/10) malam.
Jamaluddin mengungkapkan, motif MR melakukan pembakaran yakni akibat cemburu. Jamaluddin menyebut pelaku awalnya mendengar kabar jika instrinya berselingkuh.
"Berawal dari kabar perselingkuhan istrinya dengan laki-laki yang tidak lain adalah teman kerjanya sendiri," tuturnya.
Jamaluddin menjelaskan kronologi berawal saat pelaku datang ke rumah mertuanya di Jalan Laiya untuk menengok anaknya yang sedang sakit. Tapi saat itu pelaku tidak diperbolehkan masuk rumah menemui anaknya.
"Karena tidak boleh masuk, pelaku mengintip dari rumah tetangga untuk melihat anaknya. Tapi, pelaku melihat ada (selingkuhan) istrinya sehingga itu membuat pelaku cemburu dan marah," bebernya.
Karena cemburu, pelaku mengumpulkan sampah yang ada di sekitar rumah mertuanya. Selanjutnya, pada pukul 03.00 Wita, pelaku membakar sampah dengan maksud agar orang di dalam rumah mertuanya keluar.
"Sampah yang dikumpulkan pelaku selanjutnya dibakar. Saat sudah berasap, pelaku ini pergi dari lokasi," ungkapnya.
Tak dinyana, apa yang dilakukan oleh MR ternyata menyebabkan kebakaran besar di Kota Makassar. Jamaluddin menyebut pelaku baru mengetahui terjadinya kebakaran besar di Jalan Laiya pada Selasa siang.
"Keesokan harinya dia baru tahu kalau terjadi kebakaran di Jalan Laiya. Beruntung dalam kebakaran itu tidak ada korban jiwa," tuturnya.
Kini pelaku sudah diserahkan ke Kepolisian Sektor Bontoala untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini penyidik juga tengah mendalami kasus ini untuk menentukan sanksi kepada pelaku.
"Kita tetap lihat apakah pembakaran murni ataukah hanya karena pelaku lalai. Saat ini, pelaku masih dilakukan pemeriksaan intensif dan diserahkan ke Polsek Bontoala untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.
Sebelumnya, kebakaran terjadi di Jalan Laiya, Kecamatan Bontoala, Senin (28/10). Kebakaran yang terjadi menyebabkan 33 rumah semipermanen hangus terbakar.
Berdasarkan data Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Makassar, terdapat 54 KK dengan 211 jiwa terdampak akibat bencana kebakaran tersebut.