Coba kabur, 2 jambret spesialis pengunjung mal dihadiahi timah panas
Coba kabur, 2 jambret spesialis pengunjung mal dihadiahi timah panas. Pelaku Satria mengaku nekat menjambret karena tak ada pekerjaan. Dia mengajak rekannya mencari mangsa dengan berkeliling di TKP dan menjumpai korban menjinjing tas. Pelaku pernah dipenjara atas kasus yang sama.
Dua pemuda, Satria Darwan (22) dan Ambrul (26) warga Banyuasin, ditembak polisi. Kedua pelaku merupakan spesialis jambret para pengunjung mal.
Kedua pelaku ditangkap dalam rumah persembunyiannya di kawasan Mariana, Banyuasin, Sumatera Selatan, Kamis (22/12). Penangkapan berdasarkan penyelidikan laporan korban yang dijambret saat keluar Palembang Trade Center (PTC), Selasa (20/12) malam.
Kepada petugas, pelaku Satria mengaku nekat menjambret karena tak ada pekerjaan. Dia mengajak rekannya mencari mangsa dengan berkeliling di TKP dan menjumpai korban menjinjing tas.
"Kami intai dulu, waktu dia (korban) lengah baru dirampas. Sudah beberapa kali jambret pengunjung mal, pernah tebuang (dipenjara) juga dua tahun kemarin," ungkap pelaku Satria di Mapolresta Palembang, Jumat (23/12).
Kasat Intelkam Polresta Palembang, Kompol Budi Santoso mengungkapkan, aksi kedua pelaku dilaporkan kerap meresahkan pengunjung mal. Setelah diketahui ciri-cirinya, anggota intel menuju tempat persembunyian kedua pelaku.
"Kami buru keduanya karena ciri-cirinya diketahui korban yang dijambret saat keluar mal," ujar Budi.
Saat digerebek, kata dia, kedua pelaku berusaha kabur sehingga dilumpuhkan dengan timah panas dan terancam pidana lima tahun penjara sesuai Pasal 363 KUHP. Barang bukti yang diamankan berupa tas milik korban berisi satu unit laptop.
"Kedua pelaku merupakan residivis jambret. Diimbau warga lebih waspada dan menjaga barangnya saat bepergian," tukasnya.
Baca juga:
Terjebak di gang buntu, dua penjambret di Bandung dibekuk polisi
Jemput anak pulang sekolah usai menjambret, Melki akhirnya diciduk
Terjatuh, penjambret di Medan tewas diamuk massa
Gagal menjambret tas jemaah gereja, Asri babak belur dihakimi massa
Didorong jambret, wanita di India tewas tersambar kereta
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa yang dilakukan polisi kepada warga di Palembang? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga. "Setelah kami periksa secara maraton, kami tingkatkan ke penyidikan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah, Selasa (19/12). Tersangka Bripka ED dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman paling lama satu tahun penjara.
-
Apa yang dimaksud dengan Songket Palembang? Songket Palembang adalah kain tradisional dari Sumatra Selatan yang dikenal dengan tenunannya yang rumit dan motifnya yang indah. Kain ini merupakan warisan budaya takbenda yang telah ada sejak zaman Sriwijaya, dan telah menjadi simbol kebanggaan masyarakat Palembang.
-
Kapan Ragit Jalo diburu masyarakat Palembang? Biasanya, ragit jalo diburu oleh masyarakat Palembang ketika Ramadan.
-
Siapa pelaku utama pembunuhan siswi di Palembang? Aparat Polrestabes Palembang menyebutkan bahwa pelaku utama pembunuhan siswi di pemakaman umum Tionghoa Palembang, Minggu (31/8) sempat ikut Yasinan malam pertama di kediaman korban.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus penganiayaan di Jombang? Menurut penuturan orang tua korban, awalnya sang anak diajak bermain layang-layang oleh temannya. "Katanya orangtuanya (korban) diajak main layang-layang, kok tiba-tiba dihajar. Tidak dikeroyok, tapi satu lawan satu," ungkap Kepala Desa Japanan Junaidi Catur Wicaksono.