Coblos 40 suara Golkar, Ketua PPS di Wonosobo diperiksa
"Pelakunya satu, tapi dibiarkan oleh ketua KPPS dan anggota lain. Katanya boleh asal dirancang yang rapi," kata Teguh P
Ketua KPPS di TPS 8 Desa Kalikarung, Kecamatan Kepil, Wonosobo, Jawa Tengah bersama dua anggotanya dimintai keterangan oleh Panwaslu Kabupaten Wonosobo karena diduga melakukan pelanggaran pidana pemilu berat.
Ketua KPPS berinisial MH bersama dua orang anggota KPPS lainnya berinisial AM dan NR secara sengaja membuka kotak suara sebelum pemungutan dimulai kemudian mencoblos 40 surat suara.
Ketiganya berupaya untuk memenangkan pemilihan untuk Partai Golkar beserta calegnya yang ada di dapil sekitar Wonosobo dan sekitarnya. Saat ini, kasus pelanggaran pemilu ini ditangani Panwaslu Wonosobo berdasarkan aduan seorang saksi dari PDI Perjuangan di KPPS terjadi kecurangan.
Ketua KPPS berinisial MH tersebut telah diperiksa Panwaslu Wonosobo pada Senin (14/4) bersama Ketua KPPS setempat. Dalam pemeriksaan, MH mengaku perbuatannya diketahui dan dilakukan oleh dua anggota yang lain antara lain AM dan NR.
MH melakukannya atas pesanan untuk memenangkan beberapa caleg Partai Golkar baik DPRD kabupaten, provinsi, maupun DPR RI.
"Pelakunya cuma satu, tetapi dibiarkan oleh ketua KPPS dan anggota lain. Katanya tindakannya dibolehkan asal dirancang yang rapi," kata Humas sekaligus Divisi Pengawasan Bawaslu Jateng Teguh Purnomo saat dikonfirmasi merdeka.com Selasa (15/4).
Selain memeriksa tiga orang Ketua dan Anggota KPPS, Panwaslu juga memeriksa dua anggota KPPS lain yang terindikasi juga ikut terlibat pada Selasa (15/4).
Jika terbukti, anggota KPPS tersebut dan oknum lain yang terlibat terancam dijatuhi pidana penjara.
"Khusus pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis dari Undang-Undang 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR dan DPRD," jelas Teguh.
Jeratan pasal pertama adalah Pasal 310 tentang pelanggaran mencoblos berulang-ulang atas nama orang lain dengan ancaman pidana 1,5 tahun dan denda Rp 18 juta.
"Kemudian pasal kedua, Pasal 309 tentang perbuatan yang menyebabkan suara pemilih menjadi tidak dinilai dengan ancaman pidana 4 tahun dan denda Rp 48 juta," ungkap Teguh.
Kemudian pasal ketiga, Pasal 321 yang menerangkan jika pelanggaran pidana dilakukan penyelenggara pemilu maka hukuman diperberat sepertiga dari ketentuan.
"Masih ada jeratan pasal pelanggaran membuka kotak suara sebelum waktunya," papar Teguh.