Corby bebas bersyarat, Menlu tak mau ikut campur
"Soal Corby ini masalah hukum dan selama ini dikelola dan ditangani dalam koridor hukum," ujar Marty.
Pemerintah berencana memberikan pembebasan bersyarat kepada warga negara Australia terpidana kasus narkoba, Schapelle Leight Corby. Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa tak mau ikut campur atas kebijakan yang menuai protes tersebut.
"Soal Corby ini masalah hukum dan selama ini dikelola dan ditangani dalam koridor hukum," ujar Marty di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (6/2).
Menurut dia, persoalan Corby jelas masuk ke dalam ranah hukum. Dia pun menegaskan, kasus ini tidak berpengaruh terhadap hubungan antara Indonesia dan Australia.
"Karena sejak awal ditangani melalui proses hukum, jadi tidak berkaitan dengan hal-hal lain," tegas dia.
Diketahui, Corby divonis setelah mengaku memiliki papan selancar yang di dalamnya ditemukan 4,2 kilogram mariyuana pada Oktober 2004 lalu. Dia dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan telah menerima grasi lima tahun.
Corby saat ini sedang mengajukan upaya bebas bersyarat. Dengan langkah itu, mantan mahasiswi kecantikan ini bisa menghirup udara bebas lebih cepat dari estimasi bebas pada 2017 nanti.