Crazy Rich Asal Surabaya Budi Said Ditetapkan Tersangka Jual-Beli Emas PT Antam, Begini Modusnya
Kuntadi menjelaskan duduk perkara kasus dugaan korupsi jual - beli emas ini berawal.
"Hari ini status yang bersangkutan kita naikan sebagai tersangka,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi.
- Kasus Korupsi Emas Antam, Crazy Rich Surabaya Dituntut 16 Tahun Penjara
- Diskon Pembelian Emas Diterima Budi Said Dinilai jadi Pintu Masuk Penyidikan Kejagung
- Profil Budi Said, Crazy Rich Surabaya Tersangka Jual-Beli Ilegal Emas Antam hingga Rp1 Triliun
- Tahan Crazy Rich Surabaya Budi Said, Kejagung Tak Terpengaruh Hasil Gugatan di MA
Crazy Rich Asal Surabaya Budi Said Ditetapkan Tersangka Jual-Beli Emas PT Antam, Begini Modusnya
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menetapkan seorang pengusaha properti asal Surabaya, Budi Said (BS) sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang jual - beli logam mulia atau emas PT Antam.
“BS seorang pengusaha properti asal Surabaya untuk diambil keterangan terkait dengan adanya dugaan rekayasa jual beli emas dimaksud. Hari ini status yang bersangkutan kita naikan sebagai tersangka,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi saat jumpa pers Kamis (18/1).
Kuntadi menjelaskan duduk perkara kasus dugaan korupsi jual - beli emas ini berawal dari, Budi Said yang hendak membeli emas kepada EA, AP, EKA dan MD selaku pegawai PT Antam pada sekira Maret - November 2018
“Telah melakukan permufakatan jahat melakukan rekayasa transaksi jual - beli emas dengan cara menetapkan harga jual dibawah harga yang telah ditetapkan PT Antam. Dengan dalih seolah-olah ada diskon dari PT Antam,” kata dia.
“Padahal saat itu PT Antam tidak melakukan itu (diskon). Guna menutupi, transaksinya tersebut maka pelaku ini menggunakan pola transaksi di luar mekanisme yang telah ditetapkan PT Antam,” tambahnya.
Alhasil, Kuntandi mengungkap akibat permufakatan jahat yang dilakukan Budi Said bersama para pegawai PT Antam yang masih sebagai saksi. Telah membuat kondisi transaksi PT Antam menjadi tidak terkontrol.
Karena, jumlah logam mulia dan uang yang ditransaksikan terjadi selisih yang besar. Bahkan, guna menutupi selisih tersebut, Budi Said sempat membuat surat diduga palsu yang pada pokoknya seolah-olah membenarkan transaksi tersebut.
“Sehingga PT Antam mengalami kerugian sebesar 1,136 Ton logam mulia atau mungkin bisa setara Rp1,1 triliun sekian,” ujarnya.
Adapun akibat kejahatan ini, Budi Said ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan Pasal 2 ayat 1, dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Pihak lain yang dari PT Antam sedang kami dalam semoga dalam waktu yang secepatnya kami tentukan sikap,” ujarnya.