Curhat Saksi Kebingungan Bikin SPJ Gara-Gara Ulah SYL Peras PNS Kementan
SYL memeras PNS Kementan yang uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi.
PNS juga banyak merasa terpaksa memberikan uang yang diminta SYL.
- SYL Kembalikan Rp2 Miliar Hasil Urunan Pejabat Kementan, KPK Singgung Pihak Ketakutan Usai Kecipratan Uang Korupsi
- SYL Kembali Bantah Peras Uang Anak Buah di Kementan: Sekjen Kasdi Subagyono Patuh Aturan, Jadi Imam Saya Salat
- Fakta Persidangan Ungkap SYL Serahkan Duit Rp850 Juta 'Hasil Palak' di Kementan ke NasDem buat Daftar Pileg
- Jangan Lupa Cek Rekening, Sisa Kenaikan Gaji PNS Cair dalam Dua Hari ke Depan
Curhat Saksi Kebingungan Bikin SPJ Gara-Gara Ulah SYL Peras PNS Kementan
Mantan Kasubag Pengadaan Biro Umum pada Kementerian Pertanian (Kementan), Abdul Hafidh mengaku hanya bisa menuruti perintah atasannya, Syahrul Yasin Limpo (SYL) ketika dirinya diminta memungut uang ke para ASN Kementerian Pertanian (Kementan). Dia mengaku terpaksa melakukan itu.
Hal tersebut diungkapkan Hafidh saat menjadi saksi untuk terdakwa SYL dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Senin (29/4).
"Terpaksa gimana," tanya Jaksa KPK.
"Terpaksa kita ambil karena arahan dari Pak Karo 'kalau bisa diambil' ya kita berangkat," ucap Hafidh.
Hafidh menambahkan, pengutan itu banyak dikeluhkan beberapa kepala bidang di Kementan. Seperti Kepala Bagian (Kabag) Prasarana dan Saran Pertanian (PSP) Kementan bernama Oni dan Lukman. Lalu Kabag Umum Tahanan Pangan (TP) Kementan bernama Eddy.
Menurutnya, semua ASN di Kementan merasa terpaksa memberikan uang yang diminta SYL untuk kepentingan pribadi. Bahkan setelah mendapatkan uang, kerepotan mereka tak berhenti justru kewalahan saat menyusun Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
"Sama-sama terpaksa dan juga kadang dia minta tolong bantuin mengSPJ-annya. Kan kita di sini 'mohon maaf saya di sini hanya diperintah sama atasan hanya untuk ngambil' intinya mereka semua terpaksa," curhat Hafidh.
"Malah SPJ-nya minta dibebankan kepada saksi?" kata Jaksa.
"Minta diperbantukan, kita juga bingung. Karena memang tidak bisa begitu," ungkap saksi.