Curhat Siswi SMA Pengeroyok Siswi SMP di Pontianak jadi Korban Bully Medsos
Siswi tersebut menilai yang dilakukan terhadap korban adalah penganiayaan ringan. "Padahal hanya penganiayaan ringan, bahkan kami kini diancam dibunuh dan terus diteror oleh warganet," katanya.
Tujuh orang siswa SMA memberikan keterangan di hadapan awak media terkait tindakan pengeroyokan ABZ (15) siswi SMP di Pontianak. Semua siswi tampak mengenakan masker. Bahkan beberapa dari mereka menggunakan jaket.
Dalam jumpa pers itu, mereka mengaku menyesali perbuatannya. Namun salah satu siswi mengaku menjadi korban bully di media sosial setelah kasus itu terungkap ke publik.
-
Bagaimana bullying tersebut terjadi? Dalam video tampak korban, AY (14), tak bisa berbuat apa-apa saat menjadi sasaran teman-teman sekelasnya. Dia dimaki dengan kata-kata kasar menggunakan bahasa setempat oleh para pelaku. Korban juga dipaksa sujud dan mencium kaki pelaku. Kepalanya didorong ke bawah oleh salah satu pelaku, sementara pelaku lain tertawa. Kemudian pelaku lain sengaja mendorong temannya dengan tujuan menimpa badan korban. Saat rambut korban berantakan, pelaku memaksanya berkaca ke layar ponsel.
-
Apa yang dimaksud dengan bullying? Bullying atau perundungan salah satu masalah sosial yang kerap terjadi di lingkungan sekolah, tempat kerja hingga dunia maya.
-
Apa itu bullying? Bullying adalah segala bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan dengan sengaja oleh satu orang atau sekelompok orang yang lebih kuat atau berkuasa terus menerus.
-
Apa saja contoh tindakan bullying yang dilakukan anak dan remaja? Mereka mungkin melecehkan atau mengolok orang lain dalam upaya untuk menonjol di antara teman-teman mereka.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus bullying? Dalam kasus bullying, terdapat beberapa pihak yang terlibat, yaitu pelaku, korban, dan saksi, dan masing-masing memiliki peran tersendiri. Pelaku adalah individu yang melakukan tindakan agresif dengan tujuan menyakiti atau mengintimidasi orang lain. Korban adalah orang yang menjadi sasaran dari tindakan bullying tersebut dan sering kali mengalami dampak negatif baik secara fisik maupun psikologis. Saksi adalah orang-orang yang menyaksikan atau mengetahui terjadinya bullying.
"Dalam kasus ini, kami juga menjadi korban bully dari medsos yang telah menghakimi melakukan pengeroyokan dan merusak area sensitif korban," ungkap salah seorang terduga penganiayaan. Demikian dikutip dari Antara, Kamis (11/4).
Siswi tersebut menilai yang dilakukan terhadap korban adalah penganiayaan ringan.
"Padahal hanya penganiayaan ringan, bahkan kami kini diancam dibunuh dan terus diteror oleh warganet," katanya.
Sementara itu, Polresta Pontianak, Rabu malam, telah menetapkan tiga tersangka masing-masing berinisial FA atau Ll, TP atau Ar dan NN atau Ec (siswa SMA) dugaan kasus penganiayaan seorang pelajar SMP Aud di Kota Pontianak.
"Dari hasil pemeriksaan, akhirnya kami menetapkan tiga orang sebagai tersangka, sementara lainnya sebagai saksi," kata Kapolresta Pontianak, Kombes (Pol) Muhammad Anwar Nasir.
Penetapan tersebut, dari hasil pemeriksaan yang ketiganya mengakui penganiayaan, tetapi tidak melakukan pengeroyokan dan merusak area sensitif seperti informasi yang beredar di media sosial.
"Terhadap ketiga tersangka dikenakan pasal 80 ayat (1) UU No. 35/2014 tentang perubahan UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman tiga tahun enam bulan penjara, atau kategori penganiayaan ringan sesuai dengan hasil visum oleh pihak Rumah Sakit Mitra Medika," ungkapnya.
Sesuai dengan UU No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, maka dilakukan diversi (pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana), katanya.
Ia menambahkan, fakta hingga ditetapkan sebagai tersangka, yakni tersangka menjambak rambut korban, mendorong hingga jatuh, lalu ada tersangka yang memiting, dan ada tersangka yang melempar menggunakan sandal.
Ia mengimbau, masyarakat tidak mempercayai informasi yang menyesatkan di medsos, seperti pelaku melakukan pengeroyokan maupun sampai merusak area sensitif korban itu.
Sementara itu, sebelumnya, Kepala Bidang Dokkes Polda Kalbar, Kombes (Pol) dr Sucipto mengatakan, dari hasil pemeriksaan dokter, hasilnya tidak seperti yang diberikan di media sosial yang menyatakan pada area sensitifnya dianiaya.
"intinya masih utuh, tidak ada robekan atau luka, dan tidak ada trauma fisik pada area sensitif tersebut," katanya.
Baca juga:
Pembelaan Pelaku Penganiayaan Siswi SMP Pontianak: Tidak Dikeroyok, Satu Lawan Satu
Kenakan Masker, Pengeroyok Siswi SMP di Pontianak Minta Maaf
Ibu Siswi SMP di Pontianak Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Pengeroyokan
Mendikbud Sebut Kasus Penganiayaan Siswi SMP Pontianak Tak Seheboh di Medsos
Melihat Peran Orang Tua di Balik Maraknya Perundungan di Kalangan Pelajar
Menko Puan Minta Kemendikbud dan Kemen PPPA Tingkatkan Perlindungan Anak
Perenungan Kasus Pengeroyokan Siswi SMP di Pontianak dan Arus Media Sosial