Curi kebaya, Gede Edi naik pohon kelapa saat hendak ditangkap polisi
"Petugas menunggu di bawah sampai lebih dari sejam, baru dia turun dan kita tangkap."
Ada-ada saja yang dilakukan Gede Edi Saputra (21) asal Banjar Dinas Gabdongan Cemara, Desa Tukadsumaga, Kecamatan Gerokgak, Buleleng ini. Saat ia ditangkap polisi, malah kabur dengan cara naik pohon kelapa.
"Pelaku saat akan kita amankan justru naik pohon kelapa di dekat rumahnya. Petugas menunggu di bawah sampai lebih dari sejam, baru dia turun dan kita tangkap," cerita Kapolsek Kawasan Laut Celukan Bawang, AKP Ketut Adnyana TJ, Sabtu (14/11) di Buleleng, Bali.
Diterangkannya, pria pengangguran ini ditangkap anggota Polsek Kawasan Laut Celukan Bawang, karena adanya laporan mencuri di rumah tetangganya, Putu Mertha (61).
"Ia mencuri empat lembar kain endek, empat lembar kain kebaya, dan uang Rp 75 ribu," terang Kapolsek.
Saat itu diketahui oleh korban, pelaku keluar dari rumahnya dengan mengendap-endap. Melihat gerak-gerik pelaku, korban berusaha mengejar namun berhasil lolos. Peristiwa itu terjadi pagi hari pada Jumat kemarin (13/11).
"Begitu menerima laporan, anggota kami langsung menuju ke rumah pelaku namun tidak kita temukan. Ternyata pelaku kabur dan naik pohon kelapa," ungkapnya.
Dari pengakuan pelaku, semua hasil curian yang didapatnya sudah dijual ke pasar. Atas tindakannya, Gede Edi dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.