Curi kedelai 2 Kg, Mbah Ngatmanu diadili di PN Lumajang
Hariyanto yang merupakan pengusaha tahu, melaporkan Ngatmanu ke polisi lantaran kesal kedelainya dicuri Ngatmanu.
Kasus hukum yang membelit wong cilik kembali terjadi. Mbah Ngatmanu (73), warga Desa Dawuhan Lor, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang ini harus meringkuk di sel Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2B sejak Senin dua pekan yang lalu.
Mbah Ngatmanu ditetapkan jadi tersangka kasus pencurian kedelai basah 2 kilogram oleh Polsek Sukodono, Lumajang beberapa pekan lalu. Kini Mbah Ngatmanu mulai diajukan ke meja hijau.
"Tadi siang katanya mulai sidang perdana, tetapi dari sini (kecamatan) ya cuma dengar saja tidak ada yang ke sana (ke pengadilan)," ujar Tono, petugas Kecamatan Sukodono saat dikonfirmasi merdeka.com, Senin (23/3).
Informasi yang dihimpun, Mbah Ngatmanu dipolisikan oleh tetangganya sendiri, Hariyanto. Hariyanto yang merupakan pengusaha tahu, melaporkan Ngatmanu ke polisi lantaran kesal kedelai basah bahan baku pabrik tahu miliknya dicuri oleh Mbah Ngatmanu.
Hariyanto sendiri sudah melaporkan kasus pencurian 2 kilogram kedelai sejak Mei tahun 2014 lalu. Mbah Ngatmanu lalu diproses di Polsek Sukodono dan dijadikan tersangka.
Polsek Sukodono sendiri sudah berusaha mendamaikan kasus pencurian kedelai itu, tetapi pihak pelapor tidak bersedia damai. Dan sejak 9 Maret 2015 lalu, Ngatmanu akhirnya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2B Lumajang. Hal ini karena kasusnya sudah dilimpahkan dari Kejaksaan ke PN Lumajang, dan hari ini sidang perdananya digelar.