Curi Sawit Seharga Rp300 Ribu, 3 Petani di Siak Ditangkap Polisi
Tiga petani, Solihin (49), Supriono (26) dan Cisyanto (39) ditangkap polisi. Mereka dilaporkan atas dugaan pencurian 8 tandan buah sawit atau seberat 200 kilogram milik PT Ivo Mas Tunggal (IMT).
Tiga petani, Solihin (49), Supriono (26) dan Cisyanto (39) ditangkap polisi. Mereka dilaporkan atas dugaan pencurian 8 tandan buah sawit atau seberat 200 kilogram milik PT Ivo Mas Tunggal (IMT).
Peristiwa itu terjadi di dalam areal PT IMT di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau Kamis (23/1) kemarin. Setelah ditangkap, ketiga pria itu dilaporkan pihak PT IMT ke Polsek Kandis.
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
-
Kapan Istana Siak Sri Indrapura dibangun? Mengutip dari beberapa sumber, tempat kediaman resmi Sultan Siak itu dulunya dibangun pada tahun 1889 saat pemerintahan dipegang oleh Sultan Assayaidis Syarief Hasyim Abdul Jalil Syaifuddin yang menjadi Sultan ke-11.
-
Kapan Rumah Singgah Sultan Siak Sri Indrapura dibangun? Dikabarkan bangunan ini sudah berdiri sejak tahun 1895, bisa diperkirakan bangunan ini sudah lebih dari ratusan tahun.
-
Kapan Hari Sirkus Sedunia diperingati? Hari Sirkus Sedunia yang diperingati setiap tanggal 17 April, adalah sebuah perayaan internasional yang didedikasikan untuk menghormati dan mengapresiasi seni pertunjukan sirkus serta para pemain dan seniman yang terlibat di dalamnya.
-
Kapan Inul Daratista memberikan saweran kepada pengamen? Ingat Hidup Susah, Potret Detik-Detik Inul Daratista Sawer Pengamen di Restoran Bakso Malang Inul segera mendengar suara musik yang berasal dari kelompok pengamen yang sedang bernyanyi di luar resto.
-
Kenapa Istana Siak Sri Indrapura dibangun? Pembangunan istana megah ini tak lekang dari kondisi Kerajaan Siak pada masa pemerintahan Sultan Syarif Hasyim khususnya di bidang ekonomi sedang mengalami kemajuan.
"Ketiga pelaku dan barang bukti 8 tandan sawit milik PT IMT itu senilai Rp 334 ribu sudah kita diamankan," ujar Humas Polres Siak, Bripka Dedek Prayoga, Jumat (24/1).
Menurut Dedek, kasus ini merupakan laporan dari pihak perusahaan PT IMT ke Polsek Kandis. Ketiga pria yang bekerja sebagai petani itu ditangkap usai mencuri sawit.
"Setelah mendapat laporan, petugas dan pihak perusahaan ke lokasi dan mendapati tumpukan sawit yang sudah dipanen ketiga pelaku," ujarnya.
Di lokasi, petugas juga menemukan dua unit sepeda motor pelaku untuk mengangkut buah sawit hasil curian tersebut. Atas perbuatan itu, ketiga tersangka dijerat Pasal 363 Ayat 1 KUHP dengan hukuman paling lama 5 tahun penjara.
(mdk/rnd)