Daftar Barang Mewah Dibeli Panji Gumilang dari Pinjaman Bank Rp73 Miliar, Dibayar Pakai Iuran Santri Al-Zaytun
Dana pinjaman dari bank mengatasnamakan Yayasan Al-Zaytun itu digunakan Panji Gumilang dan keluarga untuk kepentingan pribadi.
Dana pinjaman dari bank mengatasnamakan Yayasan Al-Zaytun itu digunakan Panji Gumilang dan keluarga untuk kepentingan pribadi.
Daftar Barang Mewah Dibeli Panji Gumilang dari Pinjaman Bank Rp73 Miliar, Dibayar Pakai Iuran Santri Al-Zaytun
Dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dilakukan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang akhirnya terbongkar. Panji diduga memakai dana pinjaman yayasan untuk keperluan pribadinya.
Hal itu terkuak setelah Dittipideksus Bareskrim Polri resmi menetapkan Panji sebagai tersangka. Panji diduga menggelapkan dana pinjaman Rp73 miliar dari Bank J Trust untuk keperluan pribadi pada tahun 2019.
"Telah menerima pinjaman dari bank J Trust sejumlah Rp73 miliar. Dana tersebut yang dipinjam oleh yayasan, masuk ke dalam rekening pribadi dari APG, dan digunakan untuk kepentingan APG," kata Dittipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (2/11).
- Fakta ASN di Garut, Kinerja Menurun karena Gaji Bulanan Habis Dipotong Bayar Cicilan Pinjaman Bank
- Terungkap! Panji Gumilang Gelapkan Dana Al-Zaytun Rp73 Miliar Hasil Gadai SHM Yayasan
- Tabungan Rp248 Juta di Rekening Raib, Nasabah di Bali Gugat Bank ke Pengadilan
- Pembelaan Kapolsek di NTT Usai Aniaya Satpam Bank: Teguran Bikin Salah Ketik Pin & Banyak Pikiran
Daftar barang mewah dibeli Panji Gumilang
Tercatat, lanjut Whisnu, miliaran uang pinjaman tersebut dipakai Panji untuk membeli pelbagai macam barang mewah, seperti jam tangan, mobil, rumah, tanah.
Semua barang dan harta itu dibeli atas nama Panji dan keluarganya.
"Jadi ada banyak barangnya. Seperti yang saya sampaikan penyidik temukan dokumen-dokumennya dan barangnya," ujar Whisnu.
Proses penyidikan kasus dugaan TPPU Panji Gumilang ini polisi memerika anak istrinya.
"Itu nanti kita dalami lagi keterkaitannya. Ya tentunya pasti ada hubungannya, tapi hingga saat ini, gelar perkara ini menentukan peningkatan tersangka terhadap APG," tambah Whisnu.
Cicilan bank pakai iuran santri
Untuk membayar cicilan dana pinjaman Bank J-Trust, Panji turut memakai dana yayasan yang didapat dari pelbagai sumber. Salah satunya iuran para santri yang seharusnya digunakan untuk kepentingan yayasan.
"Jadi untuk dana yayasan ada berbagai macam sumber. Ada dari keluarga santri, Jammas (Jahe Membangun Masjid), ada beberapa yayasan pondok pesantren. Jadi banyak, ya (pendapatan yayasan)," kata Whisnu.
Polisi akan melacak pelbagai sumber aset maupun transaksi untuk mendalami penggelapan dana dilakukan Panji.
"Ya itu nanti kita dalami lagi, yang pasti bahwa untuk kepentingan yayasan peminjamannya. Tapi faktanya digunakan untuk kepentingan pribadi," kata Panji.
Aliran dana sampai Rp1,1 Triliun
Polisi tidak berhenti menyidik kasus dugaan penggelapan dana diduga dilakukan Panji. Sebab, terdapat fakta dari ratusan rekening dengan ribuan transaksi capai Rp1,1 triliun.
Data itu berdasarkan hasil analisa PPATK. Dari total 154 rekening diblokir PPATK dan dilakukan penelitian oleh polisi sudah ada Rp1,1 triliun transaksi dilakukan sejak tahun 2009. Sementara dari ratusan rekening itu, ada 14 rekening yang memiliki saldo Rp200 miliar.
"Sehingga kalau kita lihat in out-nya, in out dalam transaksi TPPU kurang lebih, total kerugian yang dikumpulkan oleh APG di TPPU, kurang lebih sekitar Rp1,1 triliun," kata Whisnu.
Panji terancam 20 tahun penjara
Panji dijerat dengan Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara. Lalu, Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Panji juga dijerat Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU dengan ancaman maksimal hukuman 20 tahun penjara.
Sekedar informasi penetapan tersangka kasus dugaan penggelapan dana dan TPPU Panji adalah yang kedua. Pimpinan Ponpes Al-Zaytun itu sebelumnya telah ditetapkan tersangka dugaan kasus penodaan agama.
Kasus penodaan agama itu telah dilimpahkan tahap dua kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Indramayu, Jawa Barat dalam rangka persiapan naik ke meja persidangan.