Daftar caleg, SKCK mantan koruptor di Bengkulu diberi tanda khusus
Kepolisian Resor Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyatakan mantan terpidana kasus korupsi yang akan mendaftar sebagai calon anggota legislatif Pemilu 2019 tetap diberikan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Kepolisian Resor Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyatakan mantan terpidana kasus korupsi yang akan mendaftar sebagai calon anggota legislatif Pemilu 2019 tetap diberikan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Ordiva melalui Kasat AKP Wiwit Hartono di Mapolres Rejang Lebong, Rabu (11/7), mengatakan para bacaleg yang pernah tersangkut kasus korupsi tersebut tetap bisa mendapatkan SKCK, namun di dalamnya diberikan catatan pernah terlibat pidana korupsi.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Kapan Anies-Cak Imin mendaftar ke KPU? Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) telah resmi mendaftarkan diri sebagai pasangan Capres-Cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
"Sudah ada lima sampai enam orang yang pernah terlibat tindak pidana dan ada yang terlibat pidana korupsi sesuai dengan PKPU nomor 20 tahun 2018, terakhir nanti jumlahnya akan kita cek kembali," katanya seperti dikutip Antara.
Para mantan pelaku tipikor ini tambah dia, tetap bisa mendapatkan SKCK dengan hanya diberikan catatan kepolisian. Jika nantinya ada yang terlewat karena adanya data yang belum online di beberapa instansi seperti kejaksaan dan pengadilan maka pihaknya akan segera meralat SKCK yang diterbitkan.
Pihaknya baru menemukan bacaleg eks koruptor yang sudah mengurus SKCK. Sedangkan untuk bacaleg yang pernah dihukum dalam kasus kejahatan seksual anak dan bandar narkoba belum ada.
Sementara itu, pengurusan SKCK di Polres Rejang Lebong saat ini kata dia, mengalami peningkatan dari hari biasanya, karena setelah liburan panjang lebaran kemarin juga bersamaan musim masuk perguruan tinggi maupun syarat bagi mereka yang akan mencari pekerjaan serta syarat untuk menjadi caleg Pemilu 2019.
"Untuk pembuatan SKCK bacaleg ini kami terus siap karena pendaftarannya di KPU berbatas waktu dan belum mengurus persyaratan lainnya," ujar Wiwit Hartono.
Sebelumnya, KPU RI mengeluarkan larangan kepada bekas pelaku tindak kejahatan korupsi, bandar narkoba dan kejahatan seksual anak menjadi bacaleg pada Pemilu 2019. Larangan ini diatur dalam PKPU Nomor 20/2018 pada pasal empat ayat tiga.
Baca juga:
PDIP klaim tak pernah daftarkan caleg mantan koruptor
SBY teken pakta integritas, eks Napi korupsi dilarang jadi Caleg Demokrat
MA terima 3 gugatan PKPU larangan eks koruptor jadi caleg
PKPU larang eks koruptor nyaleg digugat ke MA, Menkum HAM bilang 'jalan saja'
KPU sebut KPK segera berikan data mantan napi korupsi
MA buka pintu jika ada yang ingin gugat PKPU