Daftar Dewas BPSJ Kesehatan dan Ketenagakerjaan yang Disetujui DPR
Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene membacakan nama-nama tersebut sebagaimana hasil dari proses fit and proper test yang dilakukan Komisi IX berdasarkan nama-nama usulan presiden.
Gelar Rapat Paripurna, DPR RI telah menyetujui masing-masing lima anggota dewan pengawas (Dewas) untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan periode 2021-2026.
Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene membacakan nama-nama tersebut sebagaimana hasil dari proses fit and proper test yang dilakukan Komisi IX berdasarkan nama-nama usulan presiden.
-
Bagaimana BPJS Kesehatan meningkatkan layanan kesehatan bagi pesertanya? Salah satu upaya yang dilakukan melalui pertemuan antara Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti bersama Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud.
-
Apa itu Program Pesiar BPJS Kesehatan? BPJS Kesehatan resmi meluncurkan program Petakan, Sisir, Advokasi dan Registrasi (PESIAR). Program tersebut dihadirkan untuk mengakselerasi proses rekrutmen peserta dan meningkatkan keterlibatan aktif dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
-
Bagaimana BPJS Kesehatan memberikan kemudahan akses bagi masyarakat? Untuk itu, mereka melakukan transformasi digital dengan menghadirkan berbagai layanan inovatif yang mengandalkan teknologi dan digitalisasi.
-
Siapa yang dijamin BPJS Ketenagakerjaan? Seluruh pemain timnas yang berlaga di Piala AFF yang digelar di Stadion Jakabaring, Palembang ini akan dilindungi keselamatannya, sejak saat latihan terlebih saat pertandingan.
-
Bagaimana BPJS Kesehatan mempermudah akses bagi peserta JKN? Inovasi berbasis digital dihadirkan BPJS Kesehatan Ia menjelaskan, sejumlah inovasi berbasis digital yang dihadirkan BPJS Kesehatan demi memberikan kemudahan akses bagi peserta JKN antara lain meliputi BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, Chat Assistant JKN (CHIKA), Voice Interactive JKN (VIKA), dan Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA).
-
Bagaimana BPJS Kesehatan dan pemerintah di Provinsi Maluku menjamin kepesertaan JKN bagi pekerja di Provinsi Maluku? Khusus untuk segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), selain menggandeng Pengawas Ketenagakerjaan Pemerintah Provinsi Maluku untuk menegakkan kepatuhan badan usaha dalam kepesertaan Program JKN, BPJS Kesehatan juga bekerjasama dengan Dinas Perizinan Provinsi dan Kab/Kota untuk mempersyaratkan kepesertaan JKN kepada badan usaha yang mengajukan permohonan perizinan.
"Presiden meminta kepada DPR RI agar bisa memilih lima orang anggota dewas dari unsur pekerja dua orang, unsur pemberi kerja dua orang, unsur tokoh masyarakat satu orang. Yang selanjutnya akan ditetapkan pengangkatannya berdasarkan keputusan Presiden," ucap Felly saat bacakan laporan Komisi IX saat Rapat Paripurna, di Kompleks Senayan, Jakarta, Rabu (10/2).
Felly menjelaskan lima nama calon dewas untuk masing-masing lembaga BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan tersebut. Telah melalui proses uji kelayakan yang dilaksanakan pada 25-26 Januari 2021 untuk Dewas BPJS Kesehatan dan 26-27 Januari 2021 untuk Dewas BPJS Ketenagakerjaan.
Berdasarkan hasil tersebut maka terpilih lima nama dewas BPJS Kesehatan periode 2021-2026 dari tiga unsur yaitu:
Unsur pekerja
1. Indra Yana
2. Siruaya Utamawan
Unsur pemberi kerja
1. Iftida Yasar
2. Inda Deryanne Hasman
Unsur tokoh masyarakat
1. Ibnu Naser Arrohimi.
Kemudian untuk dewas BPJS Ketenagakerjaan periode 2021-2026 dari tiga unsur yaitu:
Unsur pekerja
1. Yayat Syariful Hidayat
2. Agung nugroho
Unsur pemberi kerja
1. Subchan Gatot
2. Muhammad Adityawarman
Unsur tokoh masyarakat
1. Muhammad Iman Nuril Hidayat Budi Pinuj
Baca juga:
DPR: Integritas dan Rekam Jejak Harus Jadi Syarat Utama Dewan Pengawas BPJS
CEK FAKTA: Hoaks Penerima Vaksin Gratis Covid-19 Harus Peserta BPJS Aktif
CEK FAKTA: Hoaks Tunggakan BPJS Kesehatan Bisa Langsung Lunas Hanya Bayar 6 Bulan
Pakar Kesehatan Sebut Tak Ada Negara Bangkrut Karena Menjamin Layanan Kesehatan
Tak Mampu Bayar Iuran, Korban PHK Ajukan Uji Materi UU BPJS ke MK
Menko PMK: Saya Mohon BPJS, Kemenkes & Kemenaker Segera Pelajari UU Cipta Kerja