Dalam 1 hari Polantas gadungan ini raup Rp 900 ribu dari memeras
Ismayanto menargetkan aksinya terhadap pengendara yang masuk jalur busway di Jakarta Barat.
Seorang Polantas gadungan ditangkap petugas Polsek Metro Tamansari karena memeras pengendara yang melanggar jalur busway di wilayah Jakarta Barat. Dalam beraksi, pria bernama Ismayanto itu menggenakan seragam polisi lengkap dan memiliki surat tilang yang dicetak sendiri.
Ismayanto menargetkan aksinya terhadap pengendara yang masuk jalur busway di Jakarta Barat. Dalam satu hari, dia bisa mengantongi Rp 900 ribu dari hasil memeras pengendara.
Ismayanto ditangkap di sebuah warung saat tengah menghitung uang hasil kejahatannya, kemarin. Dia tak berkutik saat dua anggota Sabhara Polsek Metro Tamansari, Aiptu Slamet Waluyo dan Aipda Sugiarto memergokinya sedang menghitung uang hasil 'razia'.
Awalnya dia mengaku sebagai anggota Polantas Polda Metro Jaya dengan pangkat Bripka kepada dua personel polisi itu. Namun setelah didesak, bapak empat anak ini akhirnya mengakui sebagai polisi palsu. Demikian dilansir Humas Polda Metro Jaya, Jumat (5/7).
Dia kemudian digelandang ke kantor polisi. Saat beraksi dia menggenakan seragam polisi dengan nama Bripka Biantoro. Dia membeli seragam itu dengan harga Rp 200 ribu di Pasar Senen, Jakpus.
Baca juga:
Pura-pura jadi polisi, lulusan SD peras dua mahasiswa Undip
Curi helm, tukang sayur keluarkan pistol dan mengaku polisi
Kompol gadungan di Medan tipu Rp 1 miliar
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Kapan gadis tersebut melapor ke polisi? Korban merupakan warga Old City, Hyderabad. Dia berjalan sendirian ke kantor polisi dua tahun lalu dan mengajukan laporan terhadap ayahnya.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Bagaimana polisi menyelidiki kasus dugaan TPPO ini? Karena proses penyidikan dan penyelidikan masih berlangsung, khususnya di Polda Jambi yang telah menaikan kasus ke tahap penyidikan. Serta, Polda Sumatera Selatan dan Polda Sulawesi Selatan yang masih proses penyelidikan.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.