Dalam Kelola Krisis Covid-19, Gas dan Rem Harus Seimbang
Tak hanya sekolah, kantor, tempat ibadah, dan fasilitas umum untuk sementara ditutup. Setiap daerah bisa mengajukan PSBB ini jika memenuhi syarat. Sejumlah beleid juga diterbitkan untuk menangani Covid-19.
Sudah lebih dari 7 bulan Pandemi Covid-19 menghantam penjuru dunia, termasuk Indonesia. Sejumlah jurus telah dikeluarkan pemerintah dalam menanganinya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak gegabah dalam mengambil keputusan untuk menekan penyebaran virus Sars-CoV-2 yang menyebabkan Covid-19. Meski tak bisa dipungkiri, jurus paling efektif menekan penyebaran virus dengan memutus kontak antarmanusia.
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
-
Kenapa Presiden Jokowi memberikan bantuan sosial di tahun 2020? Baru-baru ini tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus korupsi pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) milik Presiden Joko Widodo untuk penanganan saat Pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Apa isi dari gugatan terhadap Presiden Jokowi? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Apa tujuan utama dari sambutan Presiden Jokowi? Kepala Negara berharap para tamu menikmati jamuan hidangan dan pertunjukkan khas Indonesia yang telah disediakan. “Terima kasih atas partisipasinya. Saya berharap semangat malam ini dapat membawa kita untuk bekerja bersama berbagi akses air bersih dan sanitasi untuk semua orang,” kata Joko Widodo.
-
Siapa yang meminta tanda tangan Presiden Jokowi? Pasangan artis Vino G Bastian dan Marsha Timothy kerap disebut sebagai orang tua idaman. Pasalnya demi impian sang anak, Jizzy Pearl Bastian, pasangan orang tua ini rela melakukan segala cara.
"Presiden memutuskan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Interaksi sosial sehari-hari dibatasi," demikian cuplikan dari 'Buku Laporan Tahunan 2020, Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf: Bangkit Untuk Indonesia Maju' seperti dikutip merdeka.com, Kamis (21/10) di Jakarta.
Tak hanya sekolah, kantor, tempat ibadah, dan fasilitas umum untuk sementara ditutup. Setiap daerah bisa mengajukan PSBB ini jika memenuhi syarat. Sejumlah beleid juga diterbitkan untuk menangani Covid-19.
Sejumlah kebijakan yang diambil Presiden dalam menangani Covid-19 di tanah air, yakni membentuk gugus tugas penanganan Covid-19 melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia No.7 Tahun 2020.
Kemudian, penetapan PSSB melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia N0. 21 Tahun 2020. Selanjutnya, melalui Keppres No.11 Tahun 2020, presiden menetapkan kedaruratan kesehatan masyarakat.
Perppu Kebijakan Keuangan untuk Penanganan Covid-19 pun disahkan presiden menjadi Undang-Undang No.2 Tahun 2020. Selanjutnya, refocusing APBN 2020 untuk penanganan Pandemi melalui Peraturan Presiden RI No.54 Tahun 2020.
Pembentukan Komite Penanganan Covid-19 dan PEN, tertuang dalam Peraturan Presiden No.82 Tahun 2020. Dan menegakkan hukum disiplin protokol kesehatan lewat Instruksi Presiden RI No.6 Tahun 2020.
Baca juga:
1 Tahun Jokowi-Ma'ruf, Komisi X Lihat Masih Banyak PR Pendidikan
Tanggapi Survei Litbang Kompas, PDIP Akui Pemerintah Harus Perbaiki Kekurangan
Survei Litbang Kompas Publik Tak Puas Kinerja Jokowi, Demokrat Beri Catatan
Survei Kompas: 39,7% Puas, 46,3% Tak Puas dengan Kinerja Jokowi-Ma'ruf
Relawan Projo: Kinerja Kabinet Kurang Greget
1 Tahun Jokowi-Ma'ruf, Pemerintah Diminta Lakukan Reshuffle dan Perbaikan Komunikasi