Dalam vonis Andi Narogong, hakim beberkan nama penerima uang e-KTP
Putusan majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menegaskan nama-nama penerima aliran dana proyek KTP elektronik. Hakim menyebut nama mantan Ketua DPR Setya Novanto, politisi Golkar, hingga pihak swasta.
Putusan majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menegaskan nama-nama penerima aliran dana proyek KTP elektronik. Hakim menyebut nama mantan Ketua DPR Setya Novanto, politisi Golkar, hingga pihak swasta.
"Setya Novanto memperoleh uang dari pencairan KTP-e sebesar USD 1,8 juta dan USD 2 juta serta uang 383.040 dolar Singapura," kata anggota majelis hakim Emilia Djaja Subagdja dalam sidang pembacaan vonis Andi Narogong di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang disebut oleh Agus Rahardjo sebagai orang yang meminta kasus korupsi e-KTP dengan terpidana Setya Novanto dihentikan? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Apa yang dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jaksel dalam kasus korupsi timah? Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
Selain Setya Novanto, nama-nama lain ikut disebutkan. Hakim Anshori membeberkan nama-nama yang ikut kecipratan dana e-KTP. Berikut daftarnya:
1. Irman (eks Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri) USD 300.000 dan USD 200.000
2. Sugiharto (mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri) sebesar USD 30.000 dan USD 20.000
3. Miryam S Haryani diperuntukkan Komisi II DPR sebesar USD 1,2 juta
4. Diah Angraini USD 500.000
5. Markus Nari USD 400.000 atau setara Rp 4 miliar.
6. Ade Komarudin USD 100.000
7. Mohamad Djafar Hapsaf USD 100.000
8. Azmin Aulia (adik mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi) mendapatkan 1 buah ruko di Grand Wijawan dan sebidang tanah di jalan Brawijaya III Jakarta Selatan
9. Tri Sampurno Rp 2 juta
10. Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam dan Darma Mapangara selaku direksi PT LEN Industri masing-masing mendapatkan Rp 1 miliar dan untuk kepentingan gathering dan SGU sebesar Rp 1 miliar
11. Direktur LEN Wahyudin Bagenda sejumlah Rp 2 miliar
12. Beberapa anggota tim Fatmawati yakni Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi dan Kurniawan masing-masing sejumlah Rp 60 juta
13. Mahmud Toha menerima Rp 3 juta
14. Manajemen bersama konsorsium PNRI sejumlah Rp 137,989 miliar
15. Perum PNRI sejumlah Rp 107,71 miliar
16. PT. Sandipala Artha Putra sejumlah Rp 145,851 miliar
17. PT. Mega Lestari Unggul yang merupakan holding company PT Sandipala Artha Putra sejumlah Rp 148,863 miliar
18. PT. LEN Industri sejumlah Rp 3,415 miliar
19. PT. Sucofindo sejumlah Rp 8,231 miliar
20. PT. Quadra Solution sejumlah Rp 79 miliar