Dalami kasus suap Muba, KPK panggil 3 pihak swasta
Ketiganya akan dimintai keterangan untuk tersangka yang juga Bupati Musi Banyuasin (Muba), Pahri Azhari.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2014 Bupati Musi Banyuasin (Muba), Pahri Azhari dan pengesahan APBD 2015 Kabupaten Muba. Oleh karena itu, lembaga antirasuah itu terus menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa pihak yang disinyalir mengetahui skandal korupsi tersebut.
Kali ini, penyidik memanggil sejumlah pihak dari unsur swasta. Di antaranya, Acang, Yeni dan Herman. Ketiganya akan dimintai keterangan untuk tersangka Pahri.
"Iya, mereka akan diperiksa untuk tersangka PA (Pahri Azhari)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Rabu (9/9).
Belum diketahui alasan pasti lembaga superbody ini memeriksa ketiga saksi tersebut. Namun, pemeriksaan itu dilakukan lantaran penyidik masih mengumpulkan keterangan dalam kasus suap yang menjerat 10 orang menjadi pesakitan.
Seperti diketahui, kasus suap DPRD Muba ini terungkap saat pihak KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat 19 Juni 2015 lalu. Di mana dalam penangkapan tim satgas menciduk empat tersangka sekaligus mengamankan uang tunai sekira Rp 2,5 miliar dalam pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu dalam tas merah marun yang diduga untuk suap.
Tak hanya itu, dari kabar yang dihimpun, uang yang dikumpulkan secara patungan itu dari beberapa kepala SKPD. Di antara mereka yang urunan ialah, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga sebesar Rp 2 miliar, Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya sebesar Rp 500 juta, Dispora dan Pariwisata sebesar Rp 35 juta, dan Kadinas Pendidikan Nasional sebesar Rp 25 juta.
Dana sebesar Rp 2,5 miliar merupakan cicilan untuk membayar komitmen dari Rp 17 miliar yang diminta pihak DPRD Muba untuk pembahasan LKPJ. Awalnya, permintaan komitmen DPRD Muba sebesar Rp 20 miliar atau satu persen dari nilai belanja Kabupaten Muba sebesar Rp 2 triliun. Uang dari SKPD itu merupakan pemberian yang kedua.
Sebelumnya, sudah ada pemberian Rp 2,6 miliar dan Rp 200 juta. Dana Rp 2,6 miliar menjadi down payment dari komitmen suap Rp 17 miliar untuk pembahasan APBD 2015. Sementara, Rp 200 juta untuk 'ketuk palu' pengesahan APBD Muba 2015 yang disebut-sebut berasal dari sebuah pom bensin di Palembang, Sumsel.
DP disebut-sebut berasal dari kantong pribadi anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan Lucianty Pahri. Dia merupakan istri Bupati Muba Pahri Azhari. Keduanya sama-sama politikus asal Partai Amanat Nasional (PAN). DP pun sudah mengalir keseluruh anggota DPRD Muba melalui sekira Ferbuari lalu.
Setiap anggota wakil rakyat Muba menerima uang dengan jumlah yang beragam. Sebanyak 33 Anggota DPRD Muba menerima masing-masing sebesar Rp 50 juta, delapan ketua fraksi masing-masing sebesar Rp 75 juta, dan empat Pimpinan DPRD Muba masing-masing sebesar Rp 100 juta.
Seperti diketahui, dalam pengembangan kasus dugaan suap ini, KPK kembali menetapkan empat tersangka baru. Mereka yakni Ketua DPRD Muba, Riamon Iskandar (RI), dan Wakil Ketua DPRD Muba Darwin A. H (DAH), Islan Hanura (IH), serta Aidil Fitri (AF).
Sebelumnya KPK juga telah menetapkan Bupati Muba, Pahri Azhari dan Istrinya, Lucianty Pahri yang juga Anggota DPRD Sumatera Selatan menjadi tersangka. Mereka menyusul empat tersangka sebelumnya yang lebih dulu dijerat KPK dalam operasi tangkap tangan.
Sedangkan, keempat tersangka sebelumnya, yakni Anggota DPRD Muba dari Fraksi PDIP Bambang Karyanto, Anggota DPRD Muba dari Fraksi Gerinda Adam Munandar, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba Syamsudin Fei dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Muba Faisyar.
Baca juga:
Sidang perdana kasus suap APBD, 2 pejabat Muba didakwa suap Rp 5,2 M
Sopir pribadi, staf hingga sekwan DPRD Sumsel turut diperiksa KPK
Usut aliran dana suap ke DPRD Muba, KPK periksa politisi PAN
Bupati Musi Banyuasin usai diperiksa KPK terkait suap RAPBD
Bupati Musi Banyuasin akui diperas DPRD buat loloskan RAPBDP
Usai diperiksa KPK, Ketua DPRD Muba sempat sembunyikan identitas
Pekan depan PN Palembang sidangkan kasus suap APBD-P Muba
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
-
Siapa yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi Bantuan Presiden? Adapun dalam perkara ini, KPK telah menetapkan satu orang tersangka yakni Ivo Wongkaren yang merupakan Direktur Utama Mitra Energi Persada, sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020.
-
Apa harapan DPR terkait kasus dugaan korupsi tol MBZ? “Saya minta Kejagung tidak menutup peluang adanya tersangka-tersangka baru,” kata Sahroni. Selain itu, politikus Partai Nasdem ini juga mengimbau agar Kejagung terus konsisten dalam mengawal dan mengamankan Proyek Strategis Nasional (PSN).
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bansos Presiden Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.