Dalami kasus suap Raperda Reklamasi, KPK panggil Sekda DKI Jakarta
Sampai saat ini, Sekda DKI Saefullah belum tiba di Gedung KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah. Dia menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk kasus suap pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Teluk Jakarta.
"Iya yang bersangkutan (Saefullah) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MSN (Mohamad Sanusi)," ujar pelaksana harian kabiro humas KPK, Yuyuk Andriati, Rabu (27/4).
Pantauan merdeka.com di lokasi, hingga saat ini Saefullah belum tiba di Gedung KPK. Beradasar informasi, Saefullah sedang berada dalam perjalanan menuju komisi anti rasuah, Jakarta.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, salah satunya adalah Mohamad Sanusi, adik kandung dari Ketua Balegda DKI Jakarta, Mohamad Taufik.
Kasus ini mencuat ke publik saat KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Sanusi saat melakukan transaksi dengan Trinanda Prihantoro, karyawan PT Agung Podomoro Land, di sebuah pusat perbelanjaan Jakarta Selatan, Kamis (31/3).
Dalam operasi tangkap tangan, KPK mengamankan uang senilai Rp 1 miliar 140 juta sebagai barang bukti. Sehari setelah melakukan operasi tangkap tangan penyidik KPK menggeledah ruang kerja Sanusi di DPRD DKI Jakarta dan menemukan 10 bundel uang pecahan Rp 100 ribu. Disebutkan presdir PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja memberikan uang Rp 2 miliar kepada Sanusi sebanyak dua tahapan.
Pemberian uang tersebut diduga untuk memuluskan Raperda yang saat itu sedang dirancang. Sebagai informasi hingga saat ini pembahasan Raperda belum menemukan titik kesepakatan.
Pengembang menginginkan kewajiban kontribusi tambahan kepada pemprov DKI Jakarta sebesar 5 persen, sedangkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bersikeras agar pengembang berkontribusi sebesar 15 persen.
Seperti diketahui, PT Agung Podomoro Land melalui anak perusahaannya, PT Muara Wisesa Samudera merupakan salah satu perusahaan pengembang dalam proyek reklamasi itu. Perusahaan ini melakukan pembangunan pulau G seluas 161 hektar yang diperuntukan untuk hunian, komersil, dan rekreasi.
Dalam reklamasi pantai utara ini PT Agung Podomoro Land dan PT Agung Sedayu Group merupakan dua pengembang yang terlibat dalam proyek reklamasi pantai utara Jakarta.
PT Agung Sedayu Group menggarap proyek Pulau A, B, C, D dan E dengan total luas sekitar 1.331 hektare melalui anak perusahaannya, PT Kapuk Naga Indah.